a). dari keluarga tidak mampu meng-upload/mengunggah scan/foto:
(1) Surat Keterangan Lulus;
(2) Kartu Keluarga;
(3) Akte Kelahiran;
(4) Bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah antara lain Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP); dan
(5) Surat pernyataan orang tua/wali calon Peserta Didikyang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah; ke aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru online dengan alamat https://kudus.siap-ppdb.com/;
b). dari penyandang disabilitas meng-upload/mengunggah scan/foto:
(1) Surat Keterangan Lulus;
(2) Kartu Keluarga;
(3) Akte Kelahiran;