Perhatikan Jadwal dan Syaratnya Untuk Mendaftarkan Anak Ke SMP Melalui Online PPDB SMP Kabupaten Kudus 2021

- 19 Juni 2021, 23:55 WIB
Link kudus.siap-ppdb.com
Link kudus.siap-ppdb.com /tangkapan layar/kudus.siap-ppdb.com

Portal Kudus – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022. Untuk pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kudus 2021 adalah dengan menyiapkan jadwal dan persyaratan.

Adapun cara pendaftaran PPDB online Kabupaten Kudus melalui website https://kudus.siap-ppdb.com

Melalui aplikasi ini, para calon peserta didik baru dan orang tua dapat memperoleh data secara cepat dan akurat, proses yang dilakukan pun tentu relatif menjadi lebih mudah.

Baca Juga: Daftar Pembagian Wilayah Zonasi PPDB SMA Negeri Tahun Ajaran 2021/2022 di Kabupaten Kudus

Dikutip pernyataan Bupati Kudus HM. Hartopo dalam sambutannya di kudus.siap-ppdb.com, Hartopo menyampaikan semangat belajar jangan sampai pudar, pendidikan harus berjalan terus.

Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga memfasilitasi penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Tahun Pelajaran 2021/2022 secara online.

Dalam situs SIAP Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online periode 2021/2022, dijelaskan beberapa hal yang sangat penting dalam pendaftaran online.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Online PPDB SMP Kabupaten Kudus 2021, Siapkan Syaratnya dan Buka Link kudus.siap-ppdb.com

Situs ini sebagai pusat informasi dan pengolahan seleksi data siswa peserta PPDB periode 2020/2021 secara online real time prosess dan Informasi lengkap seputar pelaksanaan PPDB akan di update di situs ini.

Bagi masyarakat dan calon siswa dapat memanfaatkan fasilitas Pesan Anda di situs ini untuk bantuan informasi lebih lanjut.

Bagi anda calon peserta, harap membaca Aturan dan Prosedur pendaftaran dengan seksama sebelum melakukan proses pendaftaran.

  1. Persyaratan calon Peserta Didik baru kelas 7 (tujuh) SMP adalah:
  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  • Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Peserta Didik;
  • Melampirkan ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat;
  • Melampirkan kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Bagi calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang diketahui/disahkan oleh lurah/kepala desa menerangkan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
  • Melampirkan kartu dan/atau bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan surat pernyataan dari orang tua/wali Peserta Didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu bagi calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi;
  • Melampirkan surat penugasan orang tua/wali bagi calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
  • Melampirkan rapor dan surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal dan/atau piagam/sertifikat prestasi bagi calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi.
  1. Ketentuan batas usia sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a dikecualikan bagi calon Peserta Didik penyandang disabilitas.
  2. Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi hasil assesmen dari psikolog yang menyatakan bahwa anak yang bersangkutan berkebutuhan khusus dan mampu belajar di kelas reguler.
  3. Calon Peserta Didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  4. Selain memenuhi ketentuan Peserta Didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Kabupaten Kudus adalah sebagai berikut:

Untuk Daring

  • Pendaftaran : 21 - 26 Juni 2021
  • Pengumuman : 28 Juni 2021
  • Pendaftaran Ulang : 29 - 30 Juni 2021
  • Hari Pertama Masuk Sekolah : 12 Juli 2021
  • Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) : 12 - 14 Juli 2021

Untuk Luring

  • Pendaftaran : 24 - 30 Juni 2021
  • Pengumuman : 1 Juli 2021
  • Pendaftaran Ulang : 2 - 3 Juli 2021
  • Hari Pertama Masuk Sekolah : 12 Juli 2021
  • Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) : 12 - 14 Juli 2021.***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x