Portal Kudus-Hari ini, 14 Juni 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengeluarkan kebijakan kewajiban isolasi mandiri terpusat bagi warga Rembang di Hotel Puri Indah.
Kewajiban tersebut ditujukan bagi warga yang terbukti positif Covid-19 dan telah menjalani isolasi mandiri di rumah.
Berikut beberapa kriteria warga Rembang yang wajib menjalani isolasi terpusat di Hotel Puri Indah:
1. Penderita positif Covid-19 dibuktikan dengan hasil swab PCR atau hasil rapid antigen positif dengan pertimbangan tim medis
2. Penderita asimptomatik/tanpa gejala/OTG
3. Baru menjalani isolasi mandiri di rumah kurang dari 5 hari
Baca Juga: Tim Gabungan Himbau Pedagang Pasar Tradisional di Kudus untuk Patuhi Prokes 5M
4. Usia dewasa