Portal Kudus-Berdasarkan intruksi presiden, menteri dalam negeri, surat edaran bupati, serta rapat koordinasi penanganan Corona Virus Disease 2019 se-Jawa Tengah maka Pemerintah Kabupaten Jepara mengeluarkan kebijakan larangan pentas hiburan saat Kabupaten Jepara berstatus zona merah Covid-19.
Pemkab Jepara telah berkoordinasi dengan Kodim 1719, Polres, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Kementrian Agama, serta DPRD Jepara sehingga diputuskan kebijakan sebagai berikut:
1. Memerintahkan camat dan Forkopincam agar menegakan protokol kesehatan di wilayah masing-masing
Baca Juga: [UPDATE] Data Sebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus Per 13 Juni 2021
2. Memerintahkan kepala petinggi/lurah agar melarang warga masyarakat menyelenggarakan kegiatan hiburan (baik hiburan dalam acara hajatan ataupun hiburan dalam acara lainnya) di bulan Juni 2021.
Tujuan dibuatnya kebijakan tersebut adalah untuk menyelamatkan kesehatan warga agar tidak terkena Covid-19. ***