2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) eKTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Kepolisian (POLRI), Pegawai BUMN, dan Pegawai BUMD beserta keluarga.
5. Tidak mempunyai akses KUR
Baca Juga: Cara Membeli Pelatihan Prakerja di Mau Belajar Apa di Prakerja Gelombang 17
Jika Anda memenuhi seluruh persyaratan tersebut, Anda bisa mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan Bantuan UMKM 2021.
Sebagai informasi, besaran Bantuan UMKM 2021 kali ini berbeda dengan sebelumnya, yakni turun menjadi Rp1,2 Juta setiap pelaku UMKM, dari sebelumnya Rp2,4 juta pada tahun lalu.
Adapun pendaftaran online bisa dilakukan melalui: bit.ly/BPUMdinkoppati2021
Link Pendaftaran Online Bantuan UMKM 2021 Dinkop UMKM Pati tersebut akan mengarahkan Anda untuk mengisi formulir.