Portal Kudus - Polres Kudus menggrebek sebuah rumah kos di daerah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Rumah kos tersebut dikeluhkan warga karena diduga sering menjadi tempat pesta narkoba jenis sabu.
Selama penggerebekan, anggota polres mengamankan seorang yang tengah mengonsumsi sabu di kamar kosnya.
Dikutip PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Gerebek Rumah Kos di Kudus, Polisi Amankan Kasir Kafe Pesta Sabu
Seorang tersebut berinisial DYA (25), seorang kasir di salah satu kafe.
Baca Juga: Selamat, Siswa-siswi Sekolah yang Terpilih di Pesta Siaga Kabupaten Rembang
“Dari laporan itu anggota Satresnarkoba melakukan tindalanjut dengan mendatangi rumah kos tersebut dan mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti,” katanya melalui Kasatresnarkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin Setiawan, Kamis 24 Maret 2022.
Baca Juga: Berapa Lama Waktu Tes UTBK 2022? Ternyata Segini Waktu Tes SBMPTN
Selain tengah menikmati barang haram miliknya, DYA yang merupakan kasir sebuah kafe di Kudus kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan dua bungkus plastik klip. Satu bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dan satu bungkus plastik lainnya sisa konsumsi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan tersangka saat mengonsumsi sabu.
Baca Juga: Arti Mimpi Menangis, Lengkap menurut Primbon, Psikologi, dan Tafsir Al-Ahlam
Baca Juga: Arti Mimpi Bertemu Tokoh Idola, Pertanda akan Mendapat Kebahagiaan
Tersangka dan barang buktikemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kudus guna penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Iptu Yosua menambahkan, saat ini Satresnarkoba Polres Kudus masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk pengembangan kasus tersebut. Sebab ditengarai ada pemakai lainnya. Termasuk mendalami pemasok barang tersebut.***