Akibat Pandemi, Pemilik Usaha Furniture Menaruh Dagangannya di Pinggir Jalan

12 September 2021, 19:26 WIB
Ilustrasi /WartaBulukumba.Com/Alfian Nawawi

Portal Kudus - Pandemi berkepanjangan membuat beberapa usaha harus mencari cara agar tetap bertahan.

Hal itu yang dilakukan oleh salah satu pemilik usaha furnitur di Kecamatan Lasem.

Pemandangan unik di salah satu toko furnitur di jalan protokol jalan provinsi Lasem-Sale.

Sejumlah furniture dan baju dagangan yang dipajang di bahu jalan.

Baca Juga: Jadwal SKD Kemenkumham NTT dan NTB, Cek Lokasi, Ruangan, Waktu, dan Sesi di cpns.kemenkumham.go.id Tahun 2021

Dikutip PortalKudus.com dari berita SuaraMerdeka berjudul Pandemi Memang Menyulitkan, Agar Cepat Laku Springbed Dipajang di Bahu Jalan

Tidak tanggung-tanggung, furniture yang dipajang termasuk jenis yang ukuran besar seperti springbad.

Barang-barang yang beberapa diakui milik Laut Bonang itu dipajang di bahu jalan untuk dipromosikan dan dijual.

Pihak Laut Bonang beralasan, kondisi pandemi Covid-19 berkepanjangan seperti saat ini sebagai upaya bertahan untuk karyawan.

Pemajangan dagangan di bahu jalan itu harapannya bisa mempercepat lakunya barang.

Selain Laut Bonang, sejumlah bahu jalan juga dimanfaatkan oleh pihak lain sebagai sarana memasarkan produk dagangan.

Beberapa di antaranya merupakan pedagang kecil makanan, kategori pedagang kaki lima (PKL).

“Biar cepat laku Mas, (situasi) pandemi Covid-19 begini. Supaya bisa bertahan untuk karyawan,” kata perwakilan pihak Laut Bonang, Yenni Susanti.

Baca Juga: Cek cpns.kemenkumham.go.id Jawa Timur 2021 Simak Jadwal dan Lokasi Ujian SKD Kemenkumham Jatim dan Jawa Barat

Wakil Ketua Komisi III DPRD Rembang Puji Santoso menyatakan, seyogyanya bahu memang jalan digunakan untuk kendaraan atau sepeda karena jalan umum.

Sedangkan trotoar untuk akses pejalan kaki.

“Secara normatif, harus ada penertiban dari aparat atau Satpol PP, agar sarana itu bisa digunakan sebagaimana mestinya,” papar Puji.

Namun, ia menyadari pemanfaatan bahu jalan oleh pengusaha dan PKL adalah untuk mengais rejeki.

Sementara ini, pemerintah daerah belum bisa menyediakan tempat untuk PKL.

“Sampai saat ini, kalau tidak menyebabkan kemacetan ya dianggap tidak mengganggu. Masyarakat juga merasa diuntukan karena saling membutuhkan. Ada yang jual dan yangg beli juga mudah mendapatkanya. Daripada digunakan parkir truk malah mengganggu pengguna jalan,” papar Puji.

Baca Juga: Link PDF Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Kemenkumham Riau dan Sumatera Selatan Cek di cpns.kemenkumham.go.id

Kabid Tibuntranmas Satpol PP Rembang, Teguh Maryadi saat dikonfirmasi mengaku belum tahu atas fenomena penggunaan bahu jalan di Kecamatan Lasem untuk perluasan area bisnis.

“Belum tahu,” katanya singkat.

Kapolsek Lasem, Iptu Arif Kristiawan mengungkapkan, akan berkomunikasi dengan pihak Trantib Kecamatan Lasem.

Pihaknya juga akan turun lapangan untuk memberikan imbauan kepada pemilik usaha.***(Ilyas al-Mustofa/Suara Merdeka Muria)

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler