Dua Pemilik Tempat Karaoke di Demak Mendapat Hukuman dari Pengadilan Negeri Demak

8 September 2021, 21:08 WIB
Forkopimda Demak saat merazia karaoke, Minggu, 29 Agustus 2021 dini hari /Doc. Demak Bicara/

Portal Kudus - Rabu 8 September 2021, dua pemilik tempat karaoke mendapat hukuman dari Pengadilan Negeri Demak.

Pemilik karaoke yang mendapat hukuman yaitu pemilik karaoke Dinasti dan Gading Semi.

Tempat karaoke tersebut kaberlokasi di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam.

Dua pengelola tempat usaha karaoke tersebut divonis hukuman kurungan 15 hari dan denda Rp 1,5 juta.

Dikutip PortalKudus.com dari berita SuaraMerdeka berjudul Pemkab Demak Bawa Pengelola Karaoke ke Meja Hijau

Baca Juga: Bupati Kudus Hartopo Melantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

Sementara pemilik karaoke Metro Cafe sudah dua kali diundang untuk menghadiri persidangan namun belum datang tanpa alasan yang jelas.

"Jika undangan ketiga untuk Sidang Kamis 9 Agustus 2021 belum juga hadir maka kami akan meminta bantuan Polres untuk melakukan penjemputan paksa," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, M Ridhodin.

Dia menjelaskan, mereka diajukan ke pengadilan oleh Satpol PP lantaran melanggar Perda No 11/2018 yang mengatur tentang Penyelenggaraan usaha hiburan di Kota Wali.

Selain itu dalam operasi di tempat karaoke yang dilakukan oleh tim gabungan yustisi, belum lama ini, juga ditemukan sejumlah minum-minuman keras di lokasi tempat karaoke.

Baca Juga: Aparat Polres Kudus Tetap Menggelar Razia Protokol Kesehatan

Menurut penuturannya, Satpol PP bersama tim gabungan TNI/Polri sudah berulang kali menggelar operasi dan melakukan penyeggelan.

Namun para pemilik usaha karaoke masih membandel, terbukti tetap beroperasi, bahkan di tengah penerapan PPKM level 3 maupun 4.

Adapun mengenai rendahnya putusan pengadilan negeri yang menjatuhkan hukuman 15 hari dan denda Rp 1,5 juta tersebut dikarenakan pelanggaran yang dilakukan para terdakwa masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring)

Sementara itu Bupati Demak Hj Eisti'anah menyampaikan, pemerintah akan bertindak tegas dalam menerapkan Perda 11/2018. Terlebih setelah dirinya melihat langsung tempat karaoke yang banyak ditemukan minum-minuman keras.

Baca Juga: Ketua TP PKK Kabupaten Kudus Melaksanakan Monitoring dan Pembinaan Terhadap Pelaku UMKM

"Saat operasi di tempat karaoke yang dipimpin Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono bersama tim gabungan saya dan Wabup KH Ali Makhsun serta Ketua DPRD Fahrudin Bisri Slamet ikut langsung sehingga tahu persis kondisi di lapangan," ungkapnya.

Sehubungan itu, Pemkab Demak membuat ketegasan untuk penegakan aturan sesuai peraturan daerah 11/2018. Perda yang telah disahkan DPRD Demak merupakan suara dan aspirasi sebagian besar masyarakat yang harus dijalankan dengan seoptimal mungkin.

Terpisah sejumlah warga menyampaikan apresiasi dan salut atas keberanian serta ketegasan bupati dalam menegakan perda terkait karaoke. Terlebih bupati ikut turun langsung dalam operasi penindakan terhadap tempat karaoke.***(Hasan Hamid/Suara Merdeka Muria)

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka

Tags

Terkini

Terpopuler