DPRD Kabupaten Jepara Menyetujui Masuk ke Wisata Karimun Jawa Digratiskan

27 Agustus 2021, 10:27 WIB
Pemandangan pantai di pulau Karimunjawa Jepara Jawa tengah /Instagram@ karimunjawa.trip.id/

Portal Kudus - Pada 26 Agustus 2021, DPRD Kabupaten Jepara menyetujui jika masuk ke wisata Karimun Jawa digratiskan.

Persetujuan Dewan ditetapkan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif, bersama tiga Wakil Ketua Junarso, Pratikno, dan KH Nuruddin Amin di Ruang  Paripurna.

Bupati Jepara Dian Kristiandi hadir bersama para pimpinan perangkat daerah.

Namun tempat pariwisata seperti Pantai Pungkruk, Kecamatan Mlonggo, serta Gua Tritip, Kecamatan Donorojo, akan segera dikenai tiket masuk.

Sebagaimana dikutip Portal Kudus dari SuaraMerdeka dalam artikel berjudul DPRD Jepara Setuju Masuk Karimunjawa Gratis

Keduanya ditetapkan sebagai tempat rekreasi baru yang resmi dikelola Pemkab Jepara.  

Baca Juga: Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas Melakukan Kunjungan ke Kementerian Agama Kabupaten Blora

Legislatif menyetujui penetapan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda. Satu diantaranya Perda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi.

Regulasi inilah yang mengatur pengenaan tiket masuk untuk pengunjung Pantai Pungkruk dan Gua Tritip sekaligus menghapus tiket masuk ke Karimunjawa. 

Disetujuinya Pantai Pungkruk dan Gua Tritip sebagai dua objek retribusi baru, disertai wanti-wanti agar pengelolaan kedua tempat itu dilakukan dengan sebaik-baiknya.

“Sehingga penarikan retribusi dapat meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah – Red) secara optimal,” kata Arlisfian Tegar Wijaya saat membacakan laporan Panitia Khusus (Pansus)  I  yang membahas ranperda tersebut.

Sesuai perubahan terbaru perda tersebut, pengunjung Pantai Pungkruk dan Gua Tritip dikenai retribusi sebesar Rp5 ribu untuk anak-anak, dan Rp 8 ribu untuk dewasa. Namun sebagaimana tempat-tempat rekreasi lain milik Pemkab Jepara, pengenaan tarif tersebut hanya dilakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari-hari libur nasional.

Pada hari-hari kerja, masuk tempat rekreasi tetap gratis. Sedangkan pada pekan Syawalan, Pesta Lomban, serta pekan Natal dan tahun baru, tarif retribusi yang dikenakan menjadi Rp10 ribu untuk anak-anak dan Rp15 ribu untuk dewasa. 

Perda yang sama juga mengatur kenaikan tarif retribusi di tempat-tempat rekreasi lain milik Pemkab Jepara, mulai dari Pantai Kartini, Bandengan, hingga Benteng Portugis. Demikian juga dengan Pulau Panjang, Museum RA Kartini, dan Kura-Kura Oceam Park (KOP) yang ada di Pantai Kartini.

Terkait Karimunjawa yang tidak lagi menjadi obyek retribusi tempat rekreasi, didasarkan pada dampak ekonomi yang ditimbulkan. 

“Semula Karimunjawa menjadi obyek retribusi namun berdampak kurang baik bagi perkembangan ekonomi Karimunjawa secara umum. Dihapuskannya Karimunjawa dari daftar obyek retribusi ini, diharapkan menjadikan kawasan itu berkembang maju dan semakin menarik bagi wisatawan,” kata Arlisfian.

Sedangkan terkait pembukaan dua tempat rekreasi baru yaitu Pantai Pungkruk dan Gua Tritip, Dian Kristiandi menyebut Pemkab Jepara akan terus melengkapi sarana dan prasarananya.

Sementara itu, dua Perda lain yang juga disetujui dalam Rapat Paripurna tersebut adalah Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, serta Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Laporan Pansus II yang membahas Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dibacakan langsung oleh ketuanya, Saiful Muhammad Abidin.

Baca Juga: Link Download Twibbon Pekan Taaruf Unissula 2021 Keren, Gratis, dan Menarik dari Twibbonize

Sementara laporan Pansus IV yang membhasa Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, dibacakan Uzlifatul Fuaidah. 

Sedangkan  Pansus III yang bertugas untuk membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Momor 13 tahun 2012 tentang Perizinan Kesehatan, minta perpanjangan waktu sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

“Dibutuhkan kajian lebih mendalam dikarenakan telah diundangkan PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan,” kata pelapor Pansus III Muhammad Ibnu Hajar.

Pansus ini menyebut pentingnya harmonisasi dan penyesuaian ranperda dengan regulasi-regulasi terbaru di tingkat pusat, baik Undang Undang(UU) maupun Peraturan Pemerintah (PP).  

Delapan fraksi di DPRD selaras dengan keputusan semua pansus. Pendapat akhir fraksi tidak dibacakan, melainkan diserahkan secara simbolis kepada ketua dewan.

Baca Juga: Pasang Twibbon Pekan Taaruf Unissula Semarang 2021, Berikut Link Download dan Cara Memasangnya Gratis

Sebelum atas persetujuan anggota, Pimpinan Sidang Haizul Ma’arif akhirnya juga  mengetok palu membubarkan seluruh Pansus, yang telah selesai tugasnya.

Pansus III juga turut dibubarkan, karena tidak memungkinkan membahas lagi draft Ranperda, yang isinya butuh banyak penyesuain dengan regulasi baru dari pusat.  Eksekutif diharapkan segera mengajukan draf baru ranperda tersebut.

Selain Rapat Paripurna dengan agenda pertujuan Tiga Ranperda  menjadi Perda, DPRD Kabupaten Jepara melanjutkan Rapat Paripurna kedua dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Perubahan Anggaran – Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-Perubahan PPAS) Tahun Anggaran 2021 oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi.

Setelah memberikan waktu perwakilan fraksi fraksi menyampaikan pandangan umum,  rapat dapat diakhiri dalam waktu tidak lama. Ketua Dewan menjelaskan akan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Legislatif dan Eksekutif. Yakni, Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ketua DPRD Haizul Ma’arif mengingatkan, sesuai regulasi dari pusat, Eksekutif harus sudah menyerahkan draf Perubahan APBD Tahun Tahun 2021 untuk dibahas Dewan.***(Sukardi/Suara Merdeka Muria)

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler