Portal Kudus-Sebagai upaya penekanan kasus Covid-19 di Kabupaten Pati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kini memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Perpanjangan PPKM Mikro di Pati tersebut berdasarkan SE Bupati Pati nomor 440/2599.3.
Berikut isi ketentuan PPKM Mikro Pati, 22 Juni-5 Juli 2021:
1. Kegiatan masyarakat maksimal pukul 20.00 WIB
2. Kontruksi beroprasi 100% dengan prokes ketat
3. Rumah makan dan cafe maksimal buka hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan angkringan buka maksimal 20.00 WIB
4. Event olahraga tidak diizinkan
Baca Juga: Lirik Lagu Kandas Duet Karaoke Evie Tamala dan Imron Sadewa
5. Mal dan swalayan maksimal beroperasi hinggal pukul 19.00 WIB dengan prokes ketat
6. Wisata alam dan religi ditutup
7. Pentas seni dan budaya dilakukan daring dengan prokes ketat
8. Belajar mengajar online
9. Wisata air, kolam renang dan karaoke ditutup
10. Kios dan toko modern maksimla hingga pukul 19.00 WIB dengan prokes ketat
11. Kegiatan pernikahan hanya akad atau pemberkatan dan hanya dihadiri mempelai serta orangtua dan sanksi
12. Izin kegiatan yang telah diberikan akan ditinjau kembali
13. Pasar rakyat siang maksimal hinggal pukul 12.00 WIB, malam hingga 20.00 WIB dengan prokes ketat
14. Pemilik usaha yang melanggar PPKM dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku
15. BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta prokes ketat dan pengawasan ketat terhadap karyawan dari luar Pati
16. Kegiatan keagamaan dilakukan maksimal 50% dengan prokes ketat
17. Kepala daerah dan jajarannya melakukan sosialisasi, penguatan 3T, PPKM, dan optimalisasi Jogo Tonggo
18. Angkutan umum maksimal beroperasi pukul 21.00 WIB dan penumpang antar provinsi wajib swab antigen. ***