Gerakan Pati di Rumah Saja, Berlaku Mulai Tanggal 26 sampai 27 Juni 2021

25 Juni 2021, 17:16 WIB
gerakan pati di rumah saja /tangkapan layar/Pemkab Pati

Portal Kudus-Dalam rangka memutus penularan dan menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengeluarkan kebijakan Gerakan Pati di Rumah Saja.

Gerakan Pati di Rumah Saja berlaku mulai hari Sabtu, 26 Juni 2021 hingga Minggu, 27 Juni 2021.

Menurut Surat Edaran Bupati Pati Nomor 440/2590, Gerakan Pati di Rumah Saja dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali Sektor Esensial.

Baca Juga: [UPDATE] Monitoring Data Covid-19 Kabupaten Blora Per 24 Juni 2021

Sektro Esensial yang dimaksud yaitu: kesehatan, keamanan, kebencanaan, komunikasi, teknologi informasi, logistis dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.

Selain itu, beberapa pihak juga masih diperlukan melakukan tugas terkait penanganan Covid-19, yakni:

1. Satpol PP, Polri, TNI, Perangkat Daerah Terkait

Baca Juga: Kayla Nadira Cut Almi Biodata Lengkap, Tanggal Lahir, Suami, Menikah Umur, Sekolah di Mana, Akun Instagram

Pihak-pihak tersebut perlu melaksanakan operasi yustisi

2. Camat dan Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan

Melakukan operasi serentak dengan mengoptimalkan peran Jogo Tonggo untuk mendukung pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) serta 6M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama)

3. Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD

Melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai tugas dan fungsi serta melakukan pemantauan di wilayah penugasan masing-masing

4. Kemenag Kabupaten Pati

Mengkoordinasi pelaksanaan Gerakan Pati di Rumah Saja dilingkungan pondok pesantren, tempat ibadah, dan pendidikan keagamaan. ***

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Pemkab Pati

Tags

Terkini

Terpopuler