Portal Kudus-Dalam rangka memutus penularan dan menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengeluarkan kebijakan Gerakan Pati di Rumah Saja.
Gerakan Pati di Rumah Saja berlaku mulai hari Sabtu, 26 Juni 2021 hingga Minggu, 27 Juni 2021.
Menurut Surat Edaran Bupati Pati Nomor 440/2590, Gerakan Pati di Rumah Saja dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali Sektor Esensial.
Baca Juga: [UPDATE] Monitoring Data Covid-19 Kabupaten Blora Per 24 Juni 2021
Sektro Esensial yang dimaksud yaitu: kesehatan, keamanan, kebencanaan, komunikasi, teknologi informasi, logistis dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional.
Selain itu, beberapa pihak juga masih diperlukan melakukan tugas terkait penanganan Covid-19, yakni:
1. Satpol PP, Polri, TNI, Perangkat Daerah Terkait
Pihak-pihak tersebut perlu melaksanakan operasi yustisi
2. Camat dan Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan
Melakukan operasi serentak dengan mengoptimalkan peran Jogo Tonggo untuk mendukung pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) serta 6M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama)
3. Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD
Melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai tugas dan fungsi serta melakukan pemantauan di wilayah penugasan masing-masing
4. Kemenag Kabupaten Pati
Mengkoordinasi pelaksanaan Gerakan Pati di Rumah Saja dilingkungan pondok pesantren, tempat ibadah, dan pendidikan keagamaan. ***