Apa yang di Maksud dengan Pencucian Uang? Apakah Tergolong Kejahatan

- 2 April 2024, 09:29 WIB
Apa yang Dimaksud dengan Pencucian Uang? Apakah Tergolong Kejahatan
Apa yang Dimaksud dengan Pencucian Uang? Apakah Tergolong Kejahatan /Foto: Ilustrasi/

Portal Kudus - Berikut Bacaan Tentang Apa yang di Maksud dengan Pencucian Uang? Apakah Tergolong Kejahatan.

Di maksud dengan Pencucian uang dalam istilah ini mengacu pada proses menyembunyikan atau membersihkan dana yang berasal dari aktivitas ilegal, seperti perdagangan narkoba, korupsi, penipuan, dan lain sebagainya, sehingga tampaknya berasal dari sumber yang legal. Apakah tergolong dalam kejahatan?

Dari definisi di atas pencucian uang merupakan salah satu aspek tersembunyi dari kejahatan finansial yang secara luas dianggap sebagai ancaman bagi stabilitas ekonomi global. Dalam artikel ini, anda dapat simak apa yang dimaksud dengan pencucian uang.

Baca Juga: Cara Pencairan Bantuan PIP Bulan April 2024 Melalui pip.kemdikbud.go.id Cukup dengan HP

Dalam esensi, pencucian uang memungkinkan pelaku kejahatan untuk memasukkan uang kotor ke dalam sistem keuangan formal tanpa meninggalkan jejak yang dapat dikaitkan kembali dengan aktivitas kriminal.

Pencucian uang melibatkan serangkaian tindakan yang rumit untuk membenamkan, menyamarkan, dan mengintegrasikan dana yang diperoleh secara ilegal ke dalam aliran keuangan yang sah. Berikut adalah beberapa langkah umum dalam proses pencucian uang:

  • Penempatan (Placement):

Tahap awal pencucian uang di mana uang hasil kejahatan dimasukkan ke dalam sistem keuangan. Hal ini dapat dilakukan melalui deposito tunai, pembelian aset berharga, atau transfer ke rekening bank yang berbeda.

Baca Juga: 50 SOAL Ujian Sekolah Sejarah Indonesia SMA Kurikulum 2013 Beserta Kunci Jawaban Kelas 12 Tahun 2024

  • Layering (Layering):

Langkah ini melibatkan serangkaian transaksi keuangan kompleks yang dirancang untuk menyembunyikan asal-usul uang kotor. Ini mungkin termasuk transfer dana antara rekening bank di negara yang berbeda, pembelian properti atau saham, atau pembukaan rekening perusahaan palsu.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x