Anggota KPPS Beranggota 7 Orang, Simak Tugas KPPS 1 Sampai 7 Disini

- 14 Februari 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi: Anggota KPPS Beranggota 7 Orang, Simak Tugas KPPS 1 Sampai 7 Disini
Ilustrasi: Anggota KPPS Beranggota 7 Orang, Simak Tugas KPPS 1 Sampai 7 Disini /KPUD

Portal Kudus - Pada saat anda di TPS akan bertemu dengan anggota KPPS yang beranggota 7 orang petugas, berikut tugas KPPS 1 sampai 7 yang dapat anda baca dibawah ini.

KPU RI telah menganggarkan kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), ini termasuk juga alokasi honor untuk para KPPS dilokasi TPS yang sempat viral beberapa minggu yang lalu di sosial media. Terdapat 7 anggota KPPS di tiap TPS, dimana tiap-tiap anggota memiliki tupoksi tersendiri. Disini anda dapat membaca tugas dari KPPS 1 sampai 7 di lokasi TPS.

Tiap petugas KPPS ini akan bertugas di TPSnya masing-masing dan tidak dapat pindah ke TPS yang bukan lokasi tugasnya, sehigga mereka akan fokus pada TPS masing-masing dalam menjalankan tugas sebagai kelompok panitia pemungutan suara. berikut tugas dari masing-masing anggota KPPS dari 1 sampai 7.

Baca Juga: 25 SOAL PTS PKN Kelas 10 Semester 2 Kurikulum Merdeka Tahun 2024 Lengkap Kunci Jawaban Contoh Soal PTS PKN

Dalam sebuah desa/kelurahan, terdapat beberapa TPS yang dibangun sesuai dengan kebutuhan pemungutan suara yang akan dilaksanakan. KPUD bersama dengan PPS Desa memetakan kebutuhan lokasi pemungutan suara di tiap desa dengan anggaran pembangunan TPS sebesar Rp2 Juta/TPS.

Didalam TPS sendiri terdapat penempatan petugas KPPS yang akan melayani pemilih untuk menyalurkan hak suaranya dan kemudian menghitung dan melaporkan dalam berbafai formulir yang telah disediakan sebagai bukti sah hasil pemughutan suara di TPS tempat bertugas dalam PEMILU 2024.

Berikut adalah tugas KPPS 1 sampai 7 yang dapat anda baca seperti berikut:

Baca Juga: UPDATE SOAL PAS Matematika Kelas 12 Semester 2 Kurikulum 2013 Tahun 2023 dan Kunci Jawaban Contoh Soal PAS

  • KPPS 4 dan 5 mencatat kedatangan pemilih yang membawa undangan/surat memilih/form C6. Kemudian pemilih dipersilahkan untuk duduk mengantri.
  • KPPS 1-2-3 mencatat dan memberikan 5 surat suara berbagai warna kepada pemilih, untuk menuju tempat pencoblosan di bilik suara yang telah tersedia didalam TPS.
  • KPPS 6 akan memberikan instrukasi agar pemilih memasukkan tiap surat suara, sesuai dengan warna di tiap kotak suara yang juga telah di sticker warna sesuai surat suara.
  • Setelah pemilih selesai memasukkan surat suara yang telah di coblos, maka selesailah sudah rangkaian pemilihan hak suara pemilih, dan sebelu keluar TPS akan bertemu dengan petugas KPPS 7 di meja tinta dan mencelupkan jari sebagai tanda telah mencoblos.

Diketahui bahwa alokasi anggaran yang besar dalam PEMILU ini telah dianggarkan oleh Negara, sebagai wujud demokrasi yang berjalan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x