Cek Akun Pendataan Non ASN, Berikut Informasi dan Syaratnya

- 22 Januari 2024, 23:09 WIB
Cek Akun Pendataan Non ASN, Berikut Informasi dan Syaratnya
Cek Akun Pendataan Non ASN, Berikut Informasi dan Syaratnya /daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id

Portal Kudus -Disini dapat anda simak cara cek akun Pendataan Non ASN, berikut informasi untuk membuat akun dan syarat bagi anda yang belum pernah membuatnya.

Hingga tanggal 28 November 2023, Pemerintah harus menjalankan PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Untuk anda yang ingin mengetahui lebih jauh tentang cek akun Pendataan Non ASN, berikut bacaannya.

Dalam manajeman PPPK mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. Namun hal ini berlaku bagi Tenaga Honorer (THK-II). Untuk anda yang tergolong dalam THK-II berikut cara cek akun Pendataan Non ASN, berikut syarat-syaratnya.

Baca Juga: RASAKAN Sensasi Makan Pecel Rumput Laut Kuliner Khas Jepara yang Mantap dan Sedap dengan Sambal Kelapa Pedas

Adanya PP No.49 Tahun 2018, membawa angin segar bagi Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah untuk dapat diangkat sebagai PPPK.

Pendataan Non ASN ini terdapat beberapa syarat, seperti mengutip BKN.go.id di FAQ "Apa saja Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022?", adalah: 

  1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  5. Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan Non ASN.

Baca Juga: WISATA ALAM Mountain Sunrise dan Beach Sunset View Somosari Batealit Jepara Sensasi Liburan Spot Foto Terkeren

Untuk daftar pendataan akun dapat melalui bkn.go.id atau menuju link https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/akun

*Informasi mengenai Pendataan Non ASN di daftar pendataan akun terbaru 2024 redaksi belum menemukan dalam website BKN.go.id, sehingga anda dapat memantau setiap informasinya secara berkala agar tidak tertinggal.***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x