Syarat Membuat SKCK Baru 2023 Apakah, Simak Syarat Membuat SKCK Baru dan Berlakunya

- 25 September 2023, 05:47 WIB
Syarat Membuat SKCK Baru 2023 Apakah, Simak Syarat Membuat SKCK Baru dan Berlakunya
Syarat Membuat SKCK Baru 2023 Apakah, Simak Syarat Membuat SKCK Baru dan Berlakunya /dok/

Portal Kudus - Dibukanya pendaftaran CPNS /PPPK 2023 tahun ini, membuat permintaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK meningkat. Untuk anda yang baru pertama kali melakukan permohonan, simak syarat membuat SKCK baru seperti berikut.

SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Surat ini berlaku selama 6 bulan terhitung mulai diterbitkannya SKCK dari Kepolisian. Apabila sudah habis masa berlakunya maka, anda dapat melakukan registrasi kembali untuk melakukan permohonan perpanjangan.

Saat ini pembuatan SKCK hanya dapat dilakukan secara Offline dan Online, tidak melalui tempat selain Kantor Polisi. Syarat pembuatan SKCK baru 2023 pun masih sama dengan tahun sebelumnya, pemohon hanya mempersiapkan beberapa berkas yang dapat disimak dalam informasi berikut.

Baca Juga: Yuki Kato Datangi Bareskrim Polri, Klarifikasi Promosi Judi Online! Simak Yuki Kato Biodata

Seperti melansir dari polri.go.id, syarat untuk membuat SKCK baru adalah seperti berikut:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
  • SKCK jadi dan terdapat tandatangan Pejabat Kepolisian yang membidanginya.

Baca Juga: Apa Arti Mutungan di Bahasa Jawa? Begini Maksud dan Makna Mutung atau Mutungan dalam Bahasa Indonesia

Untuk itu, perlunya dipersiapkan persyaratan diatas agar dikantor Polisi anda tinggal mengisi riwayat hidup dan sidik jari. Masukkan berkas ke unit pelayanan dan lakukan pembayaran sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan yaitu senilai Rp30 Ribu, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal-hal yang harus diketahui oleh pemohon SKCK adalah tentang kebutuhan untuk melamar /melengkapi administrasi PNS /CPNS /PPPK, maka dilayani oleh Polres setempat sesuai dengan alamat di KTP pemohon.

Demikian informasi tentang, dokumen syarat untuk membuat SKCK baru.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x