Sebelum Menerima TPG, Guru Wajib Memperhatikan Hal Berikut untuk Sinkronisasi Data di 28 Februari 2023

- 22 Februari 2023, 05:30 WIB
Ilustrasi Beberapa hal yang wajib diperhatikan, Sebelum pencairan TPG Untuk triwulan I di bulan Maret, karena akan dilakukan sinkronisasi data
Ilustrasi Beberapa hal yang wajib diperhatikan, Sebelum pencairan TPG Untuk triwulan I di bulan Maret, karena akan dilakukan sinkronisasi data /Pikiran-Rakyat.com
 
PortalKudus - Sebelum pencairan TPG Untuk triwulan I di bulan Maret, akan dilakukan sinkronisasi data terlebih dahulu.
 
Beberapa hal yang wajib diperhatikan, Sebelum pencairan TPG Untuk triwulan I di bulan Maret, karena akan dilakukan sinkronisasi data
 
Berikut ini adalah beberapa hal yang wajib diperhatikan. Sebelum pencairan TPG Untuk triwulan I

 

Adapun jadwal pencairan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud dibagi menjadi 4 tahap dalam setahun, yakni:
 
1. Pembayaran tunjangan triwulan I bulan Maret dengan sinkronisasi data di 28/29 Februari.
 
2. Pembayaran tunjangan triwulan II bulan Juni dengan sinkronisasi data di 31 Mei.
 
3. Pembayaran tunjangan triwulan III bulan September dengan sinkronisasi data di 31 Agustus.
 
4. Pembayaran tunjangan triwulan IV November dengan sinkronisasi data di 31 Oktober.
 
Maka para guru harus memastikan bahwa data guru pada Dapodik telah valid pada bulan Februari, sebelum pencairan tunjangan triwulan I.
 
Para Guru harus memperhatikan hal berikut sebagai Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
 
Guru harap melakukan Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah, sebagai berikut:
 
1. Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik.
 
2. Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.
 
3. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
 
4. Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
 
5. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
 
6. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
 
7..Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
 
8. Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah.
 
9. Dalam hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik.
 
10. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah.***
 
 

Editor: Sugiharto

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x