Apa yang Dimaksud Reshuffle Kabinet? Simak Penjelasan Berikut

- 15 Juni 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi apa yang dimaksud reshuffle kabinet? simak penjelasan berikut
Ilustrasi apa yang dimaksud reshuffle kabinet? simak penjelasan berikut /Pixabay/goszka/Pixabay

PortalKudus –Berikut ini penjelasan tentang apa yang dimaksud reshuffle kabinet, simak infonya berikut ini.

Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai reshuffle kabinet adalah, apa yang dimaksud reshuffle kabinet yng telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo hari ini.

Berikut ini arti reshuffle kabinet adalah, dan apa yang dimaksud reshuffle kabinet? simak informasinya berikut ini.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Adalah? Simak Penjelasan Arti Reshuffle Kabinet Adalah Ini

Dari arti reshuffle dalam translate adalah perombakan, jadi reshuffle kabinet adalah perombakan didalam kabinet.

Kemudian apa yang dimaksud reshuffle kabinet, ini adalah perombakan meteri dalam kabinet yang berada pada posisi tertentu, bergeser atau diganti dengan nama baru.

Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle kabinet Indonesia Maju pada hari ini, seperti dikutip portalkudus dari publikasi setkab.go.id

Baca Juga: CONTOH Tes VCAT Kampus Mengajar, Seperti Apa Contoh Soal Survey Kebinekaan Value Clarification Test

Dalam publishnya, Seskab menegaskan bahwa perombakan kabinet adalah hak prerogatif Presiden, dimana pengumuman dan pelantikan dilaksanakan di Istana Negara hari Rabu, 15 Juni 2022.

Dari reshuffle kabinet tersebut, terdapat nama Zulkifli Hasan menggantikan Muhammad Luthfi sebagai menteri Perdagangan.

Kemudian mersekal (Purn) Hadi Tjahjanto menggantikan Sofyan Djalil sebagai menteri ATR/BPN, juda terdapat beberapa nama wakil menteri disebut dalam reshuffle kabinet tersebut.

Baca Juga: Tommy Sugiarto Biodata Lengkap Atlet Bulu Tangkis Peringkat 3 BWF 2014 Tanggal Lahir, Umur, Rekor

Diketehui bersama, reshuffle kabinet ( perombakan kabinet ) sangat lazim terjadi dalam setiap pemerintahan.

Demikian arti reshuffle kabinet adalah, dan apa yang dimaksud reshuffle kabinet yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada hari Rabu, 15 Juni 2022.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x