Syarat Harus Memiliki BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan BSU 2022 Rp 1 Juta Cair Ini Informasinya

- 8 April 2022, 17:04 WIB
Syarat Harus Memiliki BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan BSU 2022 Rp 1 Juta Cair Ini Informasinya
Syarat Harus Memiliki BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan BSU 2022 Rp 1 Juta Cair Ini Informasinya /tangkap layar/bsu.kemnaker.go.id

Dari rilis tersebut diungkapkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya Rabu 6 April 2022, ingin melindungi dan mempertahankan kemempuan ekonomi pekerja atau buruh.

Dengan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja atau buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh di tahun 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming Thailand vs Vietnam Semifinal AFF Futsal 2022

Agar dapat mengetahui update terbaru login kemnaker.go.id, dapatkan informasi dana BSU 2022 kapan cair apabila telah terdaftar menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan.

Akan tetapi Mekanisme BSU 2022 ini masih dalam penggodokan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, hal ini akan mungkin menyebabkan berubahna skema penyaluran.

Apabila kriteria yang akan dipergunakan di tahun 2022 sama dengan yang dipakai pada saat pembagian BSU 2021, maka seperti inilah kriteriannya :

Baca Juga: Download Surat Keterangan Kelas 12 doc untuk Daftar UTBK SBMPTN 2022, Ini Format Surat Keterangan Kelas XII

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, dengan cek di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dengan aplikasi BPJSTKU
  3. Penerima BSU sementara didesain untuk pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: CARA Menghilangkan Fitur Filter Rotoscope TikTok Upload Video Here, Langkah Hilangkan Fitur Rotoskop di Video

Dari penjelasan menaker selanjutnya untuk alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 per penerima sebesar Rp1 juta.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x