DJP Online untuk Lapor SPT Tahunan e-Filing dan Bayar Pajak e-Billing, Begini Caranya

- 10 Januari 2022, 19:43 WIB
Cara Daftar DJP Online lapor SPT Tahunan dan bayar pajak
Cara Daftar DJP Online lapor SPT Tahunan dan bayar pajak /pajak.go.id

Portal Kudus - Sebagai warga negara yang bijak dan taat, awal tahun 2022 ini menandai persiapan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk pajak tahun 2021.

Melakukan pelaporan SPT pajak tahunan dapat dilakukan dengan dua metode, yakni secara online via DJP Online maupun via Offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat.

Guna menghindari antrean dan kerumunan, wajib pajak bisa melakukan laporan SPT pajak tahunan secara online.

Baca Juga: Syarat Pengajuan KUR BRI 2022 Dilengkapi Tabel Angsuran KUR BRI Plafon 50jt hingga 100jt

Berikut ini cara membuat akun DJP Online, Cara melapor SPT melalui e-Filing DJP Online, dan Cara membayar pajak dengan e-Billing DJP Online.

Cara Buat akun DJP Online guna laporan SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

1. Kunjungi laman pajak.go.id, melalui aplikasi maupun browser di HP

2. Isikan data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki. Pastikan juga kode e-FIN Anda telah diaktivasi di loket yang ada di KPP.

Baca Juga: Cara Ajukan KUR BRI Tahun 2022, Login kur.bri.co.id Plafon Pinjaman Naik 50jt Hingga 100jt

3. Isi kode keamanan kemudian klik Verifikasi.

4. Selanjutnya, masuk ke akun DJP Online login dan masukkan alamat email, nomor HP yang aktif, serta kode keamanan.

5. Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.

6. Cek email yang telah didaftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.

Baca Juga: Cara Ajukan KUR BRI Tahun 2022, Login kur.bri.co.id Plafon Pinjaman Naik 50jt Hingga 100jt

7. Setelah itu, Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.

8. Kemudian, masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.

Cara Lapor SPT melalui e-Filing DJP Online.

1. Masuk ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan Anda.

Baca Juga: LINK Download dan Nonton Ghost Doctor Episode 3 Sub Indo di iQIYI, VIU Bukan di Drakorindo, DramaQu, Dramacute

3. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing, kemudian pilih menu Buat SPT.

4. Selanjutnya, isi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.

5. Anda tinggal memilih SPT yang akan Anda laporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.

6. Isi Data SPT seperti SPT yang Anda terima.

7. Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

Baca Juga: Profil dan Biodata Abdel Achrian, MC Acara Curhat Mama Dedeh Lengkap dengan Umur dan Akun Medsos

Cara Bayar Pajak lewat e-Billing DJP Online.

1. Login laman djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.

3. Pilih menu e-Billing System.

4. Pilih menu Isi SSE.

Baca Juga: Moon Phase Jimin BTS, Lihat di lunaf com the moon on 13 October 1995, Simak Gambar Fase Bulan Park Jimin

5. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi.

6. Data pada form tersebut akan terisi secara otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.

7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.

8. Klik pada pilihan Kode Billing.

Baca Juga: Lihat Moon Phase Jin BTS di lunaf com the moon on 4 December 1992, Cek Gambar Fase Bulan Kim Seok Jin Idolamu

9. Klik Cetak Kode Billing.

10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayarlah pajak via bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan.

Bisa juga bayar via internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x