TIPS: Untuk Melengkapi Berkas Pencairan BSU 1jt Dengan Mengikuti Cara Seperti Berikut

- 13 Oktober 2021, 14:13 WIB
BSU 1jt tahun 2021
BSU 1jt tahun 2021 /tangkap layar/bsu.kemnaker.go.id

Pada tahap 1 di bulan Agustus, pekerja sudah mulai menerima pencairan BSU 1jt untuk tahun 2021 diberbagai wilayah dan terus dilanjutkan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

Syarat untuk bisa mendapatkan BSU 1jt tahun 2021 seperti dipersyaratkan dalam publish bsu.kemnaker.go.id adalah:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Cara untuk melakukan pengecekan untuk melihat apakah nama kamu sudah terdaftar mendapatkan BSU 1jt seperti ini :

  • Kunjungi website kemnaker.go.id
  • daftar akun
  • masuk
  • lengkapi profil
  • lalu cek pemberitahuan

Ini Adalah link BSU 1jt tahun 2021 [KLIK DISINI]

Cara mencetak bukti bahwa kamu adalah penerima BSU 1jt adalah dengan klik tautan berikut dan mengikuti langkah dan tips berikut ini.

Sebelumnya siapkan berkas yang harus diisi dalam proses cek penerima BSU 1jt tahun 2021, untuk lebih jelasnya seperti berikut:

  1. Untuk melakukan pendaftaran akun, harus mempersiapkan NIK, Nama Lengkap, Nama Ibu kandung.
  2. Kemudian apabila sudah berhasil, maka langkah selanjutnya adalah login, dengan mempersiapkan Email atau nomer HP, dan juga Password pada waktu melakukan pendaftaran akun.
  3. Dari situ akan diarahkan untuk mengisi data lengkapi profil, sehingga semua data pekerja akan terekam sesuai dengan spesifikasi bidang keahliannya.
  4. Dengan kelengkapan data tersebut otomatis pemberitahuan sebagai penerima BSU 1jt 2021 terpampang dalam halaman awal di akun pekerja tersebut.

Sehingga untuk mencairkan di BANK penyalur hanya dengan menunjukkan dokumen foto copy atau tangkap layar pada halaman depan tersebut, yang telah menyebutkan bahwa pemilik akun menerima BSU 1jt 2021.

Pembatasan PPKM berbagai level, karena pandemi yang masih mengancam menyebabkan banyak yang terimbas, termasuk pekerja.

Sehingga pekerja yang terkena imbas dari pemberlakukan PPKM ini, mengalami dampak ekonomi dan menimbulkan penurunan daya beli.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER), melakukan berbagai langkah seperti pemberian BSU 1jt tahun 2021 untuk mengurangi dampak ekonomi bagi pekerja.***

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah