Golongan PNS, Simak Golongan PNS Sesuai Ijazah Saat Mendaftar CPNS Berikut Pangkat Puncaknya Disini

14 Maret 2023, 21:04 WIB
Golongan PNS, Simak Golongan PNS Sesuai Ijazah Saat Mendaftar CPNS Berikut Pangkat Puncaknya Disini /bkn

Portal Kudus - Inilah Info Tentang Golongan PNS, Simak Golongan PNS sesuai Ijazah Saat Mendaftar CPNS Berikut Pangkat Puncaknya Dalam Bacaan Berikut

Disini dapat dipelajari golongan PNS saat ikut seleksi CPNS, agar tidak salah dalam memilih posisi formasi dan kepemilikan ijazah dan pangkat puncak seperti berikut.

Untuk mengetahui golongan PNS saat pertama diangkat menjadi ASN sangat penting, untuk mengetahui kapan pangkat puncak dengan kepemilikan ijazah bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, berikut informasinya.

 

Pada rekrutmen PNS akan dijelaskan kebutuhan kriteria lulusan pendidikan dan jurusan yang dibutuhkan suatu instansi, disitulah dapat diketahui golongan PNS yang akan didaftar, namun jika kamu belum mengetahui dapat baca disini informasinya.

Baca Juga: 50 SOAL Ujian Sekolah PKN Kelas 12 2022 2023 dan Kunci Jawaban, Latihan Soal USBN PKN Kelas 12 SMA SMK 2023

Seperti dilansir portalkudus dari Badan Kepegawaian Negara BKN, terdapat berbagai golongan kepangkatan untuk PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan saat mendaftar.

Dengan melampirkan syarat ijazah tersebut akan menjadi dasar perhitungan kepangkatan dan golongan saat diterima menjadi PNS.

Untuk lebih jelasnya, disini dapat dibaca daftar kepemilikan ijazah dan hubungan dengan jenjang kepangkatan PNS :

Baca Juga: SOAL UAS Bahasa Indonesia Kelas 12 Semester 2 dan Kunci Jawaban, Contoh Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 2023

1 .Masuk dengan ijazah : SD

Golongan ruang/pangkatnya : I/a - Juru Muda

Pangkat puncak : II/a - Pengatur Muda

2 . Masuk dengan ijazah : SMP

Golongan ruang/pangkatnya : I/c - Juru

Pangkat puncak:  II/c - Pengatur

Baca Juga: HARI INI Cek Pengumuman Seleksi Administrasi LPDP 2023, Daftar Peserta Lulus ke Seleksi Bakat Skolastik

3 . Masuk dengan ijazah : SMA

Golongan ruang/pangkatnya : II/a - Pengatur Muda

Pangkat puncak:  III/b - Penata Muda Tingkat 1

4 . Masuk dengan ijazah : D3

Golongan ruang/pangkatnya : II/c - Pengatur

Pangkat puncak:  III/c - Penata

Baca Juga: 2023: Contoh Penutup Pidato Perpisahan Kelas 6 SD Lengkap dengan Teks Pidato Singkat dan Menarik Terbaru

5 . Masuk dengan ijazah : S1/D4

Golongan ruang/pangkatnya : III/a - Penata Muda

Pangkat puncak:  III/d- Penata Tingkat 1

6 . Masuk dengan ijazah : S2

Golongan ruang/pangkatnya : III/b - Penata Muda Tingkat 1

Pangkat puncak:  IV/a- Pembina

Baca Juga: 2023: Soal USP Seni Budaya Kelas 12 SMK SMA dan Kunci Jawaban Buat Contoh Ujian Sekolah Seni Budaya Kelas XII

7 . Masuk dengan ijazah : S3

Golongan ruang/pangkatnya : III/c - Penata

Pangkat puncak:  IV/b- Pembina Tingkat 1

Kepangkatan ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 12 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil SebagaimanaTelah Diubah Dengan PP No.12 Tahun 2022.

Baca Juga: 2023: Soal UAS Fisika Kelas 12 Semester 2 Beserta Jawabannya SMA SMK Kurikulum 2013 Buat Ujian Sekolah

Diketahui bersama, PNS juga dapat mengambil sekolah lagi setelah mendapatkan ijin dari atasan dan telah memenuhi persyaratan bagi PNS yang boleh bersekolah lagi agar dapat menaikkan kepangkatan.

Pangkat puncak ini tidak mutlak diterapkan, apabila PNS tersebut telah memiliki ijazah lebih tinggi dari sebelumnya.***

Editor: Sugiharto

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler