Portal Kudus - Membayar pajak kendaraan bermotor adalah suatu kewajiban bagi pemilik sepeda motor.
Demi memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia pemilik kendaraan bermotor, Samsat pun meluncurkan e-samsat.
Adapun masing-masing setiap daerah memiliki aplikasi e-samsat yang berbeda-beda.
Baca Juga: Download Story Instagram Foto dan Video Gratis Tanpa Aplikasi Tambahan, Begini Caranya
Misalnya saja bagi Anda yang tinggal di Jawa Barat , bisa menggunakan aplikasi e-samsat Jabar yaitu aplikasi Sambara.
Sedangkan untuk masyarakat di Jawa Tengah bisa menggunakan aplikasi Sakpole.
Supaya Anda tidak salah mengunduh, sebaiknya cari tahu apa e-samsat sesuai dengan tempat tinggal Anda saat ini.
Dengan menggunakan e-samsat ini, memberikan keuntungan yang akan membuat masyarakat bebas dari antrian.
Bagi Anda yang sibuk dengan pekerjaan dan punya urusan penting hanya perlu mengunduh aplikasi, memenuhi syarat dan menunggu STNK dikirim langsung ke alamat.
Selain bebas dari antrian dan terhindar dari kerumunan di situasi pandemi ini, e-samsat ini juga mengurangi adanya pungli atau pungutan liar dari oknum.
Tidak ada lagi calo yang beroperasi sehingga biaya pembayaran pajak jadi lebih mahal.
Karena sistem pembayaran dilakukan langsung dengan cara transfer. Hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Proses pembayaran online dengan e-samsat ini khusus bagi Anda yang tidak memiliki tunggakan pembayaran denda lebih dari satu tahun.
Apabila Anda memiliki tunggakan denda biaya pajak yang lebih dari sebulan, maka harus datang sendiri ke Samsat terdekat.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online yang Harus Dipenuhi
Apa saja syarat yang harus dipersiapkan? Simak selengkapnya berikut ini.
1. Kelengkapan BPKB
Anda harus menyiapkan salinan BPKB sebanyak 1 lembar. Bagi yang BPKB-nya masih di Bank atau Leasing, bisa meminta surat keterangan dari leasing. Surat keterangan tersebut berisi bukti kepemilikan kendaraan.
Baca Juga: Booming Spiral Betty KPop di TikTok, Berikut Ini Cara Buat dan Edit Gambar Efek Spiral Tersebut
2. E-KTP
Anda juga harus mempersiapkan e-KTP dari pemilik kendaraan serta menyalinnya sebanyak 1 lembar.
3. STNK
Syarat berkas lainnya yang juga harus dipenuhi adalah STNK dari kendaraan beserta salinannya sebanyak 1 lembar saja.
4. Kendaraan Terdaftar
Pastikan bahwa Anda tidak telat membayar lebih dari sebulan dan kendaraan terdaftar sesuai dengan wilayah.
5. Alamat Email dan Nomor Handphone
Syarat selanjutnya adalah alamat email yang masih aktif. Email ini sangat penting untuk mengirimkan informasi terkait berkas-berkas yang Anda kirim serta proses pembayaran.
6. Memiliki Rekening Bank
Anda juga harus menggunakan jenis rekening yang terintegrasi dan bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
Beberapa bank yang sudah bekerja sama antara lain bank BRI, Mandiri, BTN, CIMB Niaga, BCA dan BNI.
Cara Bayar Pajak Motor Online dengan e-Samsat
1. Mengunduh Aplikasi
Langkah pertama cara bayar pajak motor online dengan mengunduh aplikasinya.
Anda bisa menggunakan Play Store atau App Store untuk mendapatkan aplikasinya.
Pastikan jenis aplikasi yang digunakan sudah sesuai dengan tempat di mana kendaraan didaftarkan.
Baca Juga: Lirik Sholawat Nariyah Lengkap, Arab, Latin dan Artinya Beserta Keutamaan dan Manfaatnya
2. Pendaftaran
Selesai mengunduh, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan mengisi informasi kendaran seperti nomor polisi sepeda motor.
Kemudian pilih kantor Samsat di mana sebelumnya Anda melakukan perpanjangan.
Cek sekali lagi apakah data sudah benar kemudian tekan tombol captcha dan isi kode yang tertera.
3. Mengecek Data Pembayaran
Cara bayar pajak motor online selanjutnya adalah dengan mengecek ulang data yang tadi telah disubmit.
Baca Juga: Tikmate TikTok Downloader, Download Video TikTok No Watermark Gratis Tanpa Aplikasi Tambahan
Pada halaman berikutnya ini Anda juga akan melihat besaran biaya pajak yang harus dibayarkan.
Cek apakah data nomor polisi dan biaya pajak sudah benar. Jika sudah betul, Anda tinggal klik dilakukan pembayaran.
4. Mengisi Formulir Pembayaran
Selanjutnya adalah masuk ke formulir pembayaran. Anda hanya perlu memilih metode pembayaran yang tersedia sesuai dengan rekening yang dimiliki.
Kemudian tentukan di mana nota kantor Samsat untuk mengambil nota pajak.
Jika sudah selesai Anda tinggal klik saja Pengajuan Kode Bayar dan tunggu hingga muncul kode bayar.
Baca Juga: Dredown : Download Gratis Video Instagram, Twitter, Facebook dan Youtube Tanpa Aplikasi
5. Melakukan Pembayaran
Kini Anda tinggal melakukan pembayaran dengan memasukan kode bayar yang tadi telah didapatkan dari aplikasi.
Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih. Jangan lupa untuk menyimpan kode bayarnya.
6. Mendapatkan Berkas
Usai membayar Anda akan mendapatkan e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
Baca Juga: Kalkulator TikTok 2022, Hitung Uang Penghasilan Konten Kreator dan Begini Cara Menggunakannya
Pihak Samsat akan mengirimkan berkas SKPD atau TBKP serta stiker Pengesahan STNK menggunakan jasa ekspedisi ke alamat yang sudah dikonfirmasikan atau KTP.
Anda juga bisa mengambilnya langsung ke Samsat terdekat sesuai yang tadi telah dipilih pada saat mengisi formulir pembayaran.
Nah, itulah cara bayar pajak motor online sangat mudah dan bisa dilakukan di mana saja ketika Anda sedang berada di luar kota. Semoga bermanfaat.***