Begini Alur, Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK di Polres Kudus

- 21 November 2020, 23:55 WIB
infografis alur SKCK
infografis alur SKCK /intelkam/humas polres kudus

Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.

Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.

syarat membuat SKCK baru bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  • Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup dan kartu TIK yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas inafis polres setempat.

 Memperpanjang masa berlaku SKCK:

  •  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir
  •  Membawa fotokopi KTP
  •  Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  •  Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 3 lembar.

dijelaskan bahwa SKCK diterbitkan polres/polsek dimana KTP tersebut berasal. Jadi untuk KTP yang berdomisili diluar kabupaten, contoh Cilacap tidak dapat mengurus SKCK di Polres Kudus.

Banyak anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet. Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama kita memahami prosedur dan tata caranya.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x