Plt Bupati Kudus HM. Hartopo, Menyerahkan Sertipikat Tanah Kepada Masyarakat di Kabupaten Kudus.

- 10 November 2020, 18:01 WIB
plt bupati kudus menyerahkan sertipikat
plt bupati kudus menyerahkan sertipikat /diskominfo kudus

Dalam sambutan lanjutnya, penerbitan sertipikat tersebut merupakan bentuk sinergitas yang terjalin antara Pemkab Kudus, BPN dan pemerintah Desa / kelurahan yang dikenal sebagai Trisula Pertanahan.

Plt. Bupati Kudus pun berharap wilayah Kabupaten Kudus akan semakin aman terkait masalah sertifikat tanah.  Dirinya juga berpesan agar BPN Kudus terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini.

Sementaraitu, Kepala BPN Kudus, Pratomo Adi Wibowo melaporkan bahwa ada 17 orang penerima PTSL secarasimbolis oleh Plt. Bupati Kudus.

"Selain itu, Kami selaku jajaran dari kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kudus mengucapkan apresiasi atas kinerja yang telah terjalin dengan Pemkab Kudus," ujarnya

Nantinya, tiga tahun mendatang harapannya program PTSL bisa berjalan lebih baik lagi sesuai target, sehingga masyarakat Kabupaten Kudus akan mendapatkan kesejahteraan dari program ini.

Diberitakan sebelumnya masalah Tanah kerap terjadi di masyarakat, salah satunya pengklaiman tanah oleh pihak lain karena sang pemilik asli tidak memiliki surat-surat yang lengkap.

Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: media dinas kominfo kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah