Simak Jadwal, Syarat dan Dokumen Pendaftaran Pantarlih PILKADA 2024 Kabupaten Kudus

- 14 Juni 2024, 09:23 WIB
Simak Jadwal, Syarat dan Dokumen Pendaftaran Pantarlih PILKADA 2024 Kabupaten Kudus
Simak Jadwal, Syarat dan Dokumen Pendaftaran Pantarlih PILKADA 2024 Kabupaten Kudus /PPS Kel Panjunan/@dwi andrianto

Portal Kudus - Telah dibuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih), tiap kabupaten, provinsi dan kota se Indonesia. Untuk anda yang ingin mengikuti seleksi dan berminat menjadi anggota pantarlih dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024, pada Rabu, 27 November 2024. Berikut jadwal, syarat dan dokumen Pantarlih Kabupaten Kudus.

Pantarlih ini dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih. Pantarlih berada di lingkungan TPS dan berjumlah satu orang pada setiap TPS. Simak jadwal, syarat dan dokumen Pantarlih Kabupaten Kudus.

Pantarlih ini akan direkrut oleh PPS Desa/Kelurahan setempat, dan memiliki beberapa tugas yang fungsinya untuk membantu PPS Desa/Kelurahan. Disini anda dapat melihat jadwal, syarat dan dokumen yang dipersiapkan untuk melamar di Kabupaten Kudus.

Baca Juga: DOWNLOAD Poster Idul Adha 2024 Desain Terbaru Paling Menarik Cocok untuk Desain Spanduk Rayakan Idul Adha

Aturan tenteng PILKADA Serentak ini tertuang dalam keputusan KPU No. 638 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas keputusan komisi pemilihan umum no. 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota. 

Adapun syarat-syarat untuk menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) dalam PILKADA serentak 2024, pendaftaran dimulai tanggal 13-19 Juni 2024, adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih
  4. Mampu secara Jasmani dan Rohani
  5. Pendidikan minimal SMA/sederajat
  6. Tidak menjadi anggota parpol/tidak lagi menjadi anggota parpol minimal 5 tahun

Setelah anda mengetahui persyaratan utama untuk menjadi pantarlih, maka segera siapkan dokumen dan lakukan pendaftaran. 

Baca Juga: 5 HIKMAH Idul Adha 2024 Penuh Arti Momen Pembelajaran Khusus Menyambut Hari Raya Idul Adha Lebih Bermakna

Kelengkapan Dokumen Pendaftaran:

  • Surat pendaftaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Fototkopi E-KTP
  • Fotokopi Ijazah SMA/sederajat/ijazah terakhir
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6
  • Surat pernyataan bermaterai
  • surat keterangan sehat

Semua berkas kelengkapan dokumen ini harus diserahkan kepada PPS Desa/Kelurahan tempat tinggal masing-masing pelamar.

Baca Juga: Jam Segini Waktu Adzan Sholat 5 Waktu untuk Wilayah Batang pada Hari Ini 14 Juni 2024, Cek Sekarang

Jadwal pembentukan pantarlih dalam PILKADA serentak 2024, seperti melansir instagram @kpu_kudus adalah:

  • Pengumuman pendaftaran 13-17 Juni 2024
  • Penerimaan pendaftaran 13-19 Juni 2024
  • Penelitian administrasi 14-20 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi 21-23 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil selaksi 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih 24 Juni 2024

Diketahui masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) ini akan dikontrak selama 24 Juni hingga 25 Juni 2024.

Baca Juga: JAWABAN Gambaran Umum kebencanaan di Kelurahan Pulo Gebang

Bagi anda yang ingin mendaftar sebagai pantarlih, perlu memahami tentang tugas-tugas Pantarlih seperti:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah