"Pakaian Dinas Harian (PDH); Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus); Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu); Pakaian Sipil Harian (PSH); Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dan Paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan " ujar dia.
Tapi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa.***
Baca Juga: Catat Tanggalnya, Banpres Bagi UMKM Tahap Berikutnya Akan disalurkan