Kemendikbud Akan Memberikan Subsidi Kuota Untuk Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen

- 29 Agustus 2020, 13:30 WIB
mendikbud
mendikbud /Dok kemdikbud.go.id/

PORTAL KUDUS –Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Masa Pandemi COVID-19 saat menyampaikan laporan singkat rapat kerja bersama Kemendikbud, di ruang rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020.

Sejak Maret 2020, Kemendikbud telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemi COVID-19.

Salah satunya adalah relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa.

Baca Juga: SKB CPNS Pati Akan di Laksanakan September 2020 DIikuti 1.212 Peserta

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler, yang diterbitkan pada 9 April 2020 lalu.

Melanjutkan kebijakan tersebut, kali ini Kemendikbud berhasil mendapatkan dana tambahan untuk memfasilitasi kebutuhan kuota siswa, guru, mahasiswa dan dosen.

Hal ini sebagai jawaban atas kecemasan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi. “Ini yang sedang kami akselarasi secepat mungkin agar bisa cair,” jelas Mendikbud.

Baca Juga: Pesona Wisata Alam Kabupaten Kudus Jawa Tengah

Upaya yang dilakukan Kemendikbud untuk memberikan bantuan pengadaan pulsa ini menurut Mendikbud berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah