Selamat, 297 Guru di Jepara Telah Mendapatkan SK Pengangkatan PPPK

- 19 Mei 2022, 11:30 WIB
Bupati Jepara Dian Kristiandi menyerahkan SK pengangkatan kepada guru PPPK.
Bupati Jepara Dian Kristiandi menyerahkan SK pengangkatan kepada guru PPPK. /suaramerdeka-muria.com/Sukardi

Portal Kudus - Bupati Jepara Dian Kristiansi menyerahkan Surat Keputusan SK pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke 297 guru.

Penyerahan SK pengangkatan PPPK tersebut dilakukan di Halaman Kantor Sekretariat Daerah pada Rabu, 18 Mei 2022.

Dian Kristiandi berharap, para guru selain menjadi aparatur sipil negara (ASN) juga mengajarkan tentang budi pekerti hingga etika sejak dini.

Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Akhirnya, Guru PPPK di Jepara Terima SK Pengangkatan

“Saya harap kalian menjadi bagian pelaksana penyelenggara. Terus tanamkan dalam jiwa, bahwa itu menjadi bagian dalam gerak langkah kehidupan sehari-hari kalian,” katanya.

Baca Juga: Dilaporkan Menghilang, Nelayan Asal Ngantru ditemukan Meninggal di Pantai Wisata Kertomulyo

Bupati meminta agar mereka mampu menginternalisasi diri atas tugas-tugas yang diberikan. Terus melakukan inovasi sekaligus melakukan upaya-upaya meningkatkan kapasitas.

Termasuk mensyukuri nikmat sebagai ASN dengan semangat Pancasila. "Pemerintah juga nanti akan memberikan dorongan serta ruang kepada kalian untuk melakukan peningkatan kapasitas sumber daya," tuturnya.

Baca Juga: Waspada, Pemuda Asal Kecamatan Sulang Rembang Jadi Korban 'Klitih'

Ia juga mengharuskan para PPPK mampu bersinergi dengan guru PNS. Hal ini sangat berpengaruh dalam memajukan kualitas pendidikan di Jepara. Prosesi pelantikan sekaligus penyerahan SK, diawali dengan laporan penyelenggaraan oleh Sekda Edy Sujatmiko.

Pengangkatan PPPK kali ini merupakan hasil seleksi tahap dua yang dilakukan oleh Kemendikbudristek, pada Tahun 2021.

Tahap kedua tersebut diikuti pelamar sejumlah 1.363 orang. Hasilnya 499 orang dinyatakan lulus, dan 2 orang mengundurkan diri. "Total PPPK tahap dua 497 orang," bebernya.

Baca Juga: Hewan Ternak di Pasar Pamotan Rembang Terdeteksi Penyakit Mulut dan Kuku

Adapun PPPK tahap dua Kabupaten Jepara formasi 2021, terhitung mulai tanggal pengangkatan adalah 1 Maret 2022.

Sedangkan surat perintah melaksanakan tugas pada 20 Mei 2022. Penyerahan SK pengangkatan PPPK tahap pertama, sudah diterimakan kepada 922 orang, menjelang Hari Raya Idul Fitri, 28 April lalu. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi di lokasi yang sama.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah