Portal Kudus - Gedung PT Asuransi Jiwasraya yang berlokasi di Jalan Pramuka, Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus disita.
Gedunng Jiwasraya Kudus disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Kudus pada 22 April 2022, kemarin.
Hal ini karena penggugat, Stevian Arifanto (37) yang merupakan nasabah Jiwasraya menang di Mahkanan Agung.
Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Kalah Gugatan, Kantor Jiwasraya Kudus Disita Pengadilan
Kasus ini bermula dari gagal bayar polis asuransi jiwa Stevian yang kini tinggal di Semarang. Ia menjadi nasabah PT Asuransi Jiwasraya sejak 2003. Saat itu ia masih tinggal dengan keluarganya di Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus.
Baca Juga: Tim Gabungan dalam Operasi Ketupat Candi 2022 di Kudus Larang Takbir Keliling
“Awalnya dulu dari mama menjadi nasabah Jiwasraya, kemudian setelah mama meninggal, saya pun tertarik menjadi nasabah prioritas Jiwasraya. Saya ikut program JS Optima,” kata Stevian
Pria yang bekerja sebagai dokter di Semarang ini mengatakan, total polis yang dimilikinya mencapai Rp 25 miliar. Ia sempat mencairkan polis hingga Rp5 miliar pada 2017. Namun setelahnya, sisa polis sebesar Rp20 miliar tak bisa cair.
Karena terus bolak-balik kantor Jiwasraya mengurus pencairan tapi tidak ada hasilnya, Stevian melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan perdata ke PN Kudus pada tahun 11 Februari 2019.
Baca Juga: Kapal Berbahan Fiber Karya SMKN 2 Rembang Mulai Banyak Peminat