DPRD Kabupaten Kudus Kembali Menggelar Rapat Paripurna

- 18 Oktober 2021, 22:58 WIB
Hartopo Sampaikan Penjelasan Bupati Kudus terhadap Ranperda perubahan APBD Kabupaten Kudus T.A2021
Hartopo Sampaikan Penjelasan Bupati Kudus terhadap Ranperda perubahan APBD Kabupaten Kudus T.A2021 /Kudusnews.com/
Portal Kudus - Rapat paripurna kembali digelar DPRD Kabupaten Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Kudus. Kali ini, Agenda rapat membahas tentang penjelasan Bupati Kudus terhadap Ranperda perubahan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2021.
 
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kudus, pada 15 Oktober 2021. Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Kudus H.M. Hartopo, unsur Forkopimda Kudus, Kepala OPD terkait, serta anggota DPRD Kudus. 
 
 
Bupati Kudus mengatakan bahwa penyampaian nota keuangan dan rancangan perubahan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2021 hari ini adalah sebagai pelaksanaan tugas konstitusional Bupati Kudus untuk memenuhi ketentuan pasal 311 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 
 
"Pemerintah daerah melalui Kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung lainya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk memperoleh persetujuan bersama," jelasnya. 
 
 
Pihaknya mengatakan bahwa rancangan perubahan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2021 disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2021 serta berdasarkan KUA- PPAS Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati dan ditandatangani bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Kudus pada tanggal 11 Oktober 2021. 
 
Selain itu, Bupati Hartopo juga sampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyampaian rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. 
 
"Keterlambatan tersebut disebabkan karena menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, diantaranya Permenkeu terkait penggunaan DBHCHT khususnya teknis pelaksanaan BLT untuk buruh rokok," jelasnya. 
 
 
Ditambahkanya, rancangan perubahan APBD Kabupaten Kudus sudah menampung perubahan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Kabupaten Kudus yang telah dilakukan sebanyak empat kali. 
 
"Antara lain digunakan untuk menampung kegiatan yang bersumber dari DAK, DBHCHT, Bantuan Keuangan Provinsi dan anggaran untuk penanganan covid-19," terang Hartopo. 
 
Pihaknya juga menerangkan secara ringkas rancangan perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021. 
 
"Pendapatan daerah pada perubahan APBD yang mengalami peningkatan, dan  Belanja daerah yang terdiri dari (belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer), serta pembiayaan Netto," pungkasnya.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kudusnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x