Diduga Diretas, Pemerintah Kabupaten Kudus Melapor Ke Kejaksaan dan Kepolisian

- 5 Agustus 2021, 22:29 WIB
Ilustrasi Peretasan Di Dunia Digital
Ilustrasi Peretasan Di Dunia Digital /Pixabay/TheDigitalArtist/

Portal Kudus-Telah terjadi dugaan peretasan sistem lelang proyek gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSU dr Loekmonohadi Kudus.

Akhirnya, Pemkab Kudus resmi melaporkan dugaan peretasan sistem lelang proyek ke Kejaksaan dan Kepolisian.

Kepala Bagian Pengadaan Barjas Kabupaten Kudus Doni Tondo Setiaji mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan peretasan sistem lelang gedung IBS ke pihak berwajib.

“Kami sudah melaporkan baik ke kejaksaan maupun kepolisian. Kami tidak melaporkan siapa yang meretas, tetapi kejadian proses pengadaan proyek gedung IBS. Sebab dari hasil verifikasi dari LKPP ada dugaan sistem diretas,” katanya.

Baca Juga: PT Pura Group dan DPRD Kudus Membagikan Bantuan Paket Sembako Ke Jalanan

Doni mengatakan, pihaknya mengakui kesulitan mengantisipasi upaya peretasan pada sistem lelang di LPSE. Pasalnya sejauh ini, server LPSE masih menumpang di dinas lain (Dinas Kominfo).

“Usulan kami memang LPSE memiliki server sendiri. Kami telah mengusulkan anggaran pengadaan server, semoga nanti disetujui,” katanya.

Dampak dugaan peretasan itu, lelang proyek dengan pagu anggaran Rp 29,5 miliar itu kini dibatalkan. Dari hasil kajian bersama manajemen konsultan, kata Doni, proyek itu tak memungkinkan untuk dilaksanakan tahun ini.

“Untuk proyek gedung IBS melihat hasil kajian teknis dari MK (manajemen konsultan – Red), tidak mungkin ditender ulang. Melihat sisa waktu yang tersedia, nilai proyek, dan teknis pekerjaannya, waktu yang tersisa hingga akhir tahun tidak cukup. Proyek itu dihentikan,” katanya.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah