Menimbun Rokok Ilegal, Pelaku Digrebek di Kabupaten Jepara

- 5 Agustus 2021, 11:25 WIB
bea cukai kudus cek peredaran rokok ilegal
bea cukai kudus cek peredaran rokok ilegal /tangkapan layar/Bea Cukai Kudus

Portal Kudus-Senin 2 Agustus 2021 siang telah terjadi penggrebekan penimbunan rokok ilegal di Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamataan, Kabupaten Jepara oleh tim gabungan Bea Cukai Kudus dan Subdenpom IV/3-2 Pati.

Sebanyak 207.600 batang diduga rokok ilegal diamankan aparat paska penindakan.

Baca Juga: PKK Kabupaten Semarang Memberi Bantuan Ke Kebun Binatang Semarang Zoo

Kepala Bea dan Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo melalui siaran pers kepada Suara Merdeka, Rabu (4/8) menyatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 13.00. Sebelumnya, santer terdengar kabar lokasi tersebut digunakan untuk penimbunan rokok.

''Kami bersama anggota Subdenpom Pati menuju ke lokasi untuk memastikannya,'' katanya.

Aparat mendapati sejumlah pekerja mengemas rokok di lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui barang yang dikemas jenis sigaret keretek mesin (SKM) yang diduga ilegal.

Baca Juga: Sepi Peminat, Formasi Dokter Spesialis di Kabupaten Blora Akan Ganti Formasi

Hasil penyelidikan awal petugas, barang bukti yang ditempat di tempat kejadian perkara berupa 148.800 rokok batangan jenis SKM, 2.920 bungkus atau 58.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merk ''Joyo Baru'', ''Super Browsing Mild,'' ''Joyo Biru, ''Joyo Mild'' dan ''Milan Jaya''. Petugas juga menyita lima unit alat pemanas, dan dua unit handphone.

''Tiga pekerja kami mintai keterangan,'' jelasnya.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x