Portal Kudus-Untuk mengatasi kenaikan angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kudus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus pun membuat kebijakan berupa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Perpanjangan PPKM Mikro di Kudus berlangsung mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021 atau selama 14 hari.
Kebijakan Pemkab Kudus tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kudus No. 360/1297/04/03/2021.
Berikut isi dari kebijakan perpanjangan PPKM Mikro di Kudus, 1-14 Juni 2021:
1. Resepsi pernikahan, khajatan, dan sejenisnya ditiadakan
2. Upacara pernikahan hanya akad nikah secara terbatas
3. Rumah makan, warung, PKL tidak melayani makan di tempat, hanya boleh pesan antar/ dibawa pulang
4. Destinasi wisata ditutup sementara