Portal Kudus- Rabu, 2 Juni 2021, Dinas PKPLH, Saptol PP, DPMPTSP, dan Dishub melaksanakan penertiban reklame tak berizin yang ada di Kudus.
Penertiban reklame tersebut dilakukan di sepanjang Perempatan Panjang dan UMK, Kecamatan Bae.
Menurut koordinator lapangan, Fammy Dwi Arfana, penertiban reklame tersebut dilakukan guna mempercantik estetika kota. Hal tersebut termasuk dalam progam Kudus Gasik.
Baca Juga: [UPDATE] Monitoring Data Covid-19 Kabupaten Blora Per 2 Juni 2021
Diharapkan, penertiban reklame dapat semakin memberikan kenyamanan di mata masyarakat.
Lebih lanjut, penertiban akan terus dilaksanakan pada waktu yang akan datang. Pasalnya masih banyak reklame atau baliho liar yang terpasang di sepanjang jalan perkotaan, terutama pada pohon-pohon dan sekitar lampu merah. ***