Dari 123 Desa di Kabupaten Kudus, Baru 7 Desa yang Menyalurkan BLT

- 25 Maret 2021, 19:37 WIB
penyaluran BLT di Kabupaten Kudus
penyaluran BLT di Kabupaten Kudus /ANTARA Jateng

Portal Kudus-Dari 123 desa di Kabupaten Kudus, baru 7 desa yang menyalurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Hal tersebut disampaikan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

"Ketujuh desa tersebut, yakni Desa Ploso, Tanjungkarang, Nganguk, Demaan, dan Gondoharum. Sedangkan dua nama desa masih ditunggu laporan resminya meskipun di lapangan sudah menyalurkan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan PMD Kabupaten Kudus, Adi Sadhono, dikutip PortalKudus dari ANTARA Jateng.

Baca Juga: Segera Lengkapi Data Anda, Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Tahun 2021 Begini Kriterianya 

Desa yang lebih dahulu menyalurkan BLT dana desa, memanfaatkan dana desa sisa tahun anggaran 2020. Hal tersebut lantaran belum semua desa mencairkan dana desa tahun ini.

Berdasarkan aturan, penyaluran BLT tidak boleh sekaligus tiga periode, sekalipun sudah memasuki bulan ketiga. Harus bertahap dan ada jeda waktunya.

Adi Sadhono memperkirakan jumlah desa yang akan menyalurkan BLT dana desa juga akan bertambah karena saat ini sudah ada 44 desa yang mengajukan pencairan dana desa.

Baca Juga: Ucapan Pernikahan untuk Sahabat atau Teman, Penuh Doa dan Kenangan

Sementara desa lainnya ada yang baru diajukan ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kudus dan ada pula yang sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus.

Adi Sadhono menambahkan, setelah berkas kelengkapan diverifikasi camat, berkas kemudian diajukan ke PMD Kudus.

"Jika tidak ada kekurangan dilanjutkan ke BPPKAD untuk diteruskan ke KPPN," ujarnya.

Keterlambatan pencairan dana desa diakibatkan adanya aturan baru dalam pencairan.

Menurut aturan, pencairan BLT harus ada penunjukan pejabat penandatanganan surat pengantar pengajuan pencairannya dan penunjukannya juga harus melalui surat keputusan bupati.

Sementara semua desa di Kabupaten Kudus tercatat sudah lebih awal melakukan pengesahan APBDes 2021 sebagai syarat utama pencairan dana desa.

Pencairan dana desa tahun 2021 yang baru mulai bulan ini berdampak pada pelaksanaan program di masing-masing desa, salah satunya program bantuan langsung tunai (BLT) belum menyeluruh.

Besaran BLT saat ini hanya Rp300 ribu untuk setiap penerima manfaat, sedangkan tiga bulan pertama kebijakan tersebut diberlakukan nilainya mencapai Rp600 ribu.

Alokasi BLT dana desa di masing-masing desa disesuaikan alokasi dana desanya, Bagi pemerintah desa yang dana desanya kurang dari Rp800 juta per tahun maksimal 25 persen, antara Rp800 juta sampai dengan Rp1,2 miliar maksimal 30 persen, sedangkan di atas Rp1,2 miliar maksimal 35 persen. ***

Editor: Sugiharto

Sumber: ANTARA Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah