Berikut ini, jadwal Layanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Kudus

- 25 November 2020, 20:42 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /PRFMNews

Portal Kudus - Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM, adalah surat yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor.

Jika tidak punya, sudah dipastikan akan  kena sanksi atau denda. Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor, dirangkum dari Humas Polres Kudus|tribratanewskudus, 20 November 2020.

Baca Juga: Kisah Inspiratif, Pengusaha Madu Kalanceng Dari Kabupaten Blora 

Bagi warga masyarakat yang ingin mencari SIM agar datang sendiri ke Polres Kudus dengan waktu pelayanan penerbitan SIM diatur sebagai berikut :

– Senin – Kamis : 08.00 – 14.00 Wib
– Jumat : 08.00 – 14.00 Wib
– Sabtu : 08.00 -11.00 Wib
Hari libur Nasional tidak beroperasi.

Baca Juga: 50 Karya Lukisan, Dipamerkan di Pendopo DPRD Blora

Persyaratan Usia
Usia Peserta Uji SIM Perseorangan paling rendah :
– 17 Tahun untuk SIM A, C, dan D;
– 20 Tahun untuk SIM B I;
– 21 Tahun untuk SIM B II.

Usia Peserta Uji SIM Umum paling rendah :
– 20 Tahun untuk SIM A Umum;
– 22 Tahun untuk SIM B I Umum;
– 23 Tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan usia, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

1. Persyaratan Administrasi
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku;
2. Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing meliputi :

    Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;

    Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas did lain bagi yang  

    merupakan staf atau keluarga kedutaan;

    Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai

    tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia;

    Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia;

    Surat Izin Kerja dan Kementerian yang membidangi Ketenaga kerjaan bagi Warga Negara

    Asing yang bekerja di Indonesia.

3. Bukti pembayaran biaya administrasi SIM.

Sebelumnya dari pemberitaan Humas Setkab, Dipublikasikan pada 3 Januari 2017, dengan pertimbangan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemerintah memandang perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 2 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x