1. Persyaratan Administrasi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku;
2. Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing meliputi :
Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas did lain bagi yang
merupakan staf atau keluarga kedutaan;
Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai
tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia;
Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia;
Surat Izin Kerja dan Kementerian yang membidangi Ketenaga kerjaan bagi Warga Negara
Asing yang bekerja di Indonesia.
3. Bukti pembayaran biaya administrasi SIM.