Plt Bupati Kudus HM. Hartopo, Menyerahkan Sertipikat Tanah Kepada Masyarakat di Kabupaten Kudus.

10 November 2020, 18:01 WIB
plt bupati kudus menyerahkan sertipikat /diskominfo kudus

Portal Kudus – Masalah Tanah kerap terjadi di masyarakat, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

 

Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.

Satu juta sertipikat tanah diserahkan Oleh Presiden RI Joko Widodo untuk rakyat Se-Indonesia, Hadir diantaranya para perwakilan penerima sertipikat di 31 Provinsi dan 200 Kabupaten atau Kota di Indonesia. Kegiatan tersebut diikuti oleh Bupati / walikota, dikutip dari siaran mediadiskominfokudus, Senin 09 November 2020.

 Baca Juga: Hanya 4 Bandara Internasional Yang Diperbolehkan Sebagai Tempat Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah

Plt. Bupati Kudus HM. Hartopo beserta jajaran Forkopimda Kudus usai menyaksikan penyerahan PTSL secara simbolis oleh Presi den Joko Widodo melalui konferensi video pun turut menyerahkan sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat di Kabupaten Kudus.

Penyerahan tersebut dilaksanakan secara simbolis kepada 17 orang perwakilan penerima di Command Center Diskominfo Kudus.

"Secarasimbolis, saya serahkan sertipikat hak atas kepemilikan tanah kepada perwakilan warga Kudus sebanyak 17 orang penerima," ucapnya.

 Baca Juga: Segera Cek di Rekening, Bantuan Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair.

Dirinya pun mengapresiasi kerja keras dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus beserta jajarannya yang telah menyelesaikan total target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kudus tahun 2020 yakni sejumlah 28.368 sertipikat.

Dalam sambutan lanjutnya, penerbitan sertipikat tersebut merupakan bentuk sinergitas yang terjalin antara Pemkab Kudus, BPN dan pemerintah Desa / kelurahan yang dikenal sebagai Trisula Pertanahan.

Plt. Bupati Kudus pun berharap wilayah Kabupaten Kudus akan semakin aman terkait masalah sertifikat tanah.  Dirinya juga berpesan agar BPN Kudus terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini.

Sementaraitu, Kepala BPN Kudus, Pratomo Adi Wibowo melaporkan bahwa ada 17 orang penerima PTSL secarasimbolis oleh Plt. Bupati Kudus.

"Selain itu, Kami selaku jajaran dari kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kudus mengucapkan apresiasi atas kinerja yang telah terjalin dengan Pemkab Kudus," ujarnya

Nantinya, tiga tahun mendatang harapannya program PTSL bisa berjalan lebih baik lagi sesuai target, sehingga masyarakat Kabupaten Kudus akan mendapatkan kesejahteraan dari program ini.

Diberitakan sebelumnya masalah Tanah kerap terjadi di masyarakat, salah satunya pengklaiman tanah oleh pihak lain karena sang pemilik asli tidak memiliki surat-surat yang lengkap.

Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.***

Editor: Sugiharto

Sumber: media dinas kominfo kudus

Tags

Terkini

Terpopuler