Izin sewa Hak Guna Usaha (HGU) Pengelolaan lahan Pusat Perbelanjaan Ramayana Akan berakhir

3 September 2020, 06:49 WIB
suasana Audiens /doc media diskominfo kudus/

PORTAL KUDUS –Pringgitan Pendopo Kabupaten Kudus, PLT Bupati Kudus H. M. Hartopo  menerima Audiensi PT. Inti Griya Prima Sakti.

Audiensi PT. Inti Griya Prima Sakti dengan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo dengan didampingi Kepala DPMPTSP serta Kepala DPPKAD.

Pembicaraan terkait perpanjangan izin penggunaan lahan dan bangunan Ramayana sebagai pusat perbelanjaan dijantung kabupaten Kudus.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kudus, Kamis, 03 September 2020.

Audiensi tersebut, dilansir dari web Pemkab Kudus.go.id, dilaksanakan Memasuki akhir masa sewa Hak Guna Usaha (HGU), di Pringgitan Pendopo Kab. Kudus pada hari ini Rabu ((02/09).

Dalam Audiens tersebut, (PT. Inti Griya Prima Sakti) berpendapat bahwa, Ramayana adalah pusat perbelanjaan yang strategis dan dapat dijangkau semua kalangan.

Selain itu PT. Inti Griya Prima Sakti juga mengusulkan kepada Plt Bupati Kudus agar dianggarkan untuk perbaikan Taman Bojana mengingat letaknya yang sangat strategis sebagai pusat perbelanjaan modern.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Pati Minta Ujian Sekolah Tetap di Laksanakan Daring

Menanggapi hal itu, Plt Bupati Kudus HM Hartopo berjanji akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan unsur pimpinan OPD terkait yang menangani secara teknis.

Hartopo juga mengusulkan tawaranya kepada PT. Inti Griya Prima Sakti agar berminat menjadi salah satu investor untuk mengelola lahan bekas SMP Negeri 3 Kudus yang berada dijalan dr. Loekmono Hadi Kudus.

Pihaknya menyampaikan bahwa lahan dan bangunan kosong itu mempunyai potensi yang dapat mendatangkan income jika dikelola dengan baik, seperti menjadikan pusat kuliner, mengingat masyarakat Kudus mempunyai selera kuliner yang tinggi

Baca Juga: Kapolres Kudus Bersama Ratusan Personil Berlatih Memadamkan Api di Lapangan Rendeng

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU

Tags

Terkini

Terpopuler