Berikut Persyaratan dan Formasi CPNS 2021 untuk Wilayah Kabupaten Kudus

1 Juli 2021, 09:07 WIB
Berikut Syarat dan formasi pendaftaran CPNS 2021 Kab. Kudus /instagram.com/@bkngoidofficial/

Portal Kudus - Berikut informasi tentang persyaratan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil untuk Wilayah Kabupaten kudus serta alokasi formasinya.

Bagi kalian yang masih mencari info mengenai persyaratan dan formasi apa saja yang tengah dibuka pada seleksi CASN atau CPNS dapat menyimak informasi sebagai berikut.

Sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 472 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Link CPNS 2021 Formasi Kementerian Pertahanan, Cek di www.kemhan.go.id, Download Syarat dan Panduannya

Baca Juga: Download Buku CPNS 2021 PDF Terbaru, Petunjuk Lengkap Pendaftaran CPNS 2021

Jumlah alokasi formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2021 sebanyak 496 orang dengan rincian sebagai berikut :

A. Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)

Formasi Khusus :

· Cumlaude/Lulusan terbaik : 2 orang

· Penyandang Disabilitas : 1 orang

Formasi Umum :

· Tenaga Kesehatan : 4 orang

· Tenaga Teknis : 15 orang

B. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) :

Tenaga Guru : 415 orang

Tenaga Kesehatan : 49 orang

Tenaga Teknis : 10 orang

Baca Juga: Formasi CPNS, CASN 2021 untuk Wilayah Kabupaten Kudus, Berikut Informasinya

Adapun untuk persyaratan pelamar CPNS sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara atau dihukum kurungan karena tindak pidana

- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI /Kepolisian RI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS,PNS,Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI

- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol ataupun terlibat dalam politik praktis

- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Sehat Jasmani dan rohani,tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang NAPZA

- IPK minimal 3,00 untuk (S1/D-IV/Profesi) dan 2,75 untuk (D-I/D-III)

- Calon Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi dan satu formasi jabatan

Untuk informasi lebih lanjut, kalian dapat mengunduhnya di link berikut https://kuduskab.go.id/packages/upload/kcfinder/upload/files/Pengumuman%20Seleksi%20CASN%202021.pdf

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Kuduskab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler