Selama sepekan terakhir, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan kegiatan pemantauan HTP terhadap beberapa toko yang dipilih secara acak.
Setidaknya ada 3 kabupaten dengan 6 kecamatan yang dikunjungi oleh tim dari Bea Cukai Kudus, antara lain Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Blora.
Baca Juga: Mahasiswa Keperawatan di Blora Direkrut Jadi Relawan Covid-19
Tujuan dari kegiatan ini dilakukan adalah untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melebihi batas harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok tersebut untuk menjaga dari persaingan industri rokok yang tidak sehat.
Selain itu, kegiatan pemantauan ini juga dapat menjadi salah satu wadah bagi Bea Cukai dalam memberikan sosialisasi tentang rokok ilegal kepada masyarakat. ***