Lama Isolasi Mandiri Menurut Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto

27 Juni 2021, 02:55 WIB
Langkah tepat dan bijak saat isolasi mandiri /Gambar : Freepik/

Portal Kudus – Lama isolasi mandiri menurut juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dalam siaran persnya.

Kasus orang positif Covid-19 tanpa gejala, diperkirakan sangat banyak di Indonesia. Tidak terkecuali di Kudus, dimana Covid-19 tidak mengenal strata sosial dan jenis kelamin, semua dapat tertular oleh Virus Covid-19 ini.

Isolasi Mandiri menjadi solusi bagi penderita yang positif Covid-19 tanpa gejala. Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah, atau tempat karantina yang telah disediakan oleh pemerintah di semua jenjang.

Baca Juga: Berapa Lama Isolasi Mandiri di Rumah Apabila Telah Terpapar Covid-19 Tetapi Tidak Bergejala

Sebagai informasi dilansir dari covid19.go.id tentang data sebaran Covid-19 saat ini yang diupdate tanggal 25 Juni 2021 di Indonesia terdapat:

  1. Positif Sebanyak 2.072.867 Orang
  2. Sembuh Sebanyak 1.835.061 Orang
  3. Meninggal Sebanyak 56.371 Orang

Baca Juga: Walikota Semarang Bagikan Paket Sembako bagi Warga Kelurahan Krobokan yang Tengah Menjalani Isolasi Mandiri

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), yang dilansir portalkudus dari indonesia.go.id, Isolasi Mandiri ini dapat direkomendasikan untuk individu yang diyakini telah terpapar Covid-19, tetapi tidak bergejala.

Disamping memantau jika gejalanya berkembang, berada di karantina berarti seseorang yang mungkin terpapar tidak akan menularkan penyakit kepada orang lain, karena mereka tinggal di rumah.

Untuk orang yang dipastikan positif Covid-19 tapi tanpa gejala, isolasi mandiri adalah langkah tepat.

Isolasi adalah istilah perawatan kesehatan yang berarti menjauhkan orang-orang yang terinfeksi penyakit menular dari mereka yang tidak terinfeksi.

Disampaikan Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto memperkirakan jumlah pasien tanpa gejala ini sekitar 60 persen dari jumlah yang ada saat ini. Karena itu, jika mereka itu dirawat di rumah sakit, maka rumah sakit akan sesak.

Sebaliknya, bagi pasien yang perlu dirawat di rumah sakit adalah mereka yang memiliki penyakit bawaan seperti penyakit diabetes dan hipertensi.

Apabila gejala yang muncul masih berupa demam, batuk, dan pilek saja, maka hanya perlu melakukan isolasi mandiri di rumah. Ia biasanya akan diresepkan obat-obatan yang bisa mengurangi gejalanya.

Diberitakan selanjutnya dalam menjawab pertanyaan mengenai berapa lama waktu Isolasi Mandiri?

Dijawab : Selama 14 hari hingga diketahui hasil pemeriksaan sampel di laboratorium.

Diberitakan selanjutnya dari covid19.go.id, untuk data terakhir propinsi dengan jumlah inveksi Covid-19 diupdate kementerian kesehatan pada tanggal 22 Juni 2021 adalah:

  • DKI Jakarta

jumlah kasus : 482,264 (naik 23,9%)

  • Jawa Barat

Jumlah Kasus : 350,719 (naik 17,4%)

  • Jawa Tengah

Jumlah Kasus : 234,839 (naik 11,5%)

  • Jawa Timur

Jumlah kasus : 165,013 (naik 8,2%)

  • Kalimantan Timur

Jumlah Kasus : 74,069 (naik 3,7%)

  • Riau

Jumlah Kasus : 68,154 (naik 3,4%)

  • Sulawesi selatan

Jumlah Kasus : 63,160 (naik 3,1%)

Diketahui bersama, Virus Covid-19 ini dapat dicegah penularannya dengan kebiasaan hidup sehat, yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Pemerintah puasat dan daerah saat ini pun sudah mulai menerapkan PPKM Mikro untuk mengurangi aktivitas masyarakat diluar rumah.

PPKM Mikro menurut Presiden Joko Widodo dalam konfrensi persnya adalah sama dengan Lock Down dengan maksud mencegah penyebaran Virus Covid-19 yang semakin banyak Variannya.

Oleh karena itu sesuai anjuran WHO, Isolasi Mandiri ini dapat direkomendasikan untuk individu yang diyakini telah terpapar Covid-19, tetapi tidak bergejala.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU

Tags

Terkini

Terpopuler