Melonjak 135 Kasus Per 25 Mei 2021, Berikut Data Sebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus

26 Mei 2021, 15:31 WIB
ilustrasi covid 19. /pexels/edwardjenner

Portal Kudus-Kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus kembali melonjak. Per 25 Mei 2021, terjadi kenaikan sebanyak 135 kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus.

Menurut akun Instagram Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, berikut data sebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus:

> Total kasus positif Covid-19 di Kudus sebanyak 704

> Sembuh sebanyak 5521

> Meninggal sebanyak 579

Baca Juga: Covid Indonesia Penyebaran Pasca Libur Hari Raya dan Antisipasi Pemerintah Dalam Penanganan Satgas Covid-19

Sedangkan berdasarkan daerah, berikut data sebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus:

1. Kecamatan Kota: 147 kasus positif

2. Kecamatan Bae: 76 kasus positif

3. Kecamatan Gebog: 52 kasus positif

4. Kecamatan Kaliwungu: 67 kasus positif

5. Kecamatan Jati: 139 kasus positif

6. Kecamatan Mejobo: 96 kasus positif

7. Kecamatan Jekulo: 50 kasus positif

8. Kecamatan Undaan: 39 kasus positif

9. Kecamatan Dawe: 38 kasus positif

Merespon hal tersebut beberapa usaha pun dilakukan. Salah satunya adalah terus melakukan operasi penerapan protokol kesehatan di tempat publik dan hajatan. 

Selain tentang penerapan protokol kesehatan, guna mengantisipasi penularan Covid-19 di tempat umum, Bupati Kudus, Hartopo meminta agar tempat wisata ditutup sementara. Tujuannya untuk mengevaluasi dan mempersiapkan satgas Covid-19 di tempat wisata. 

Usaha selanjutnya adalah menambah tempat tidur dan ICU ruang isolasi sesuai Surat Edaran. Selain itu, pemerintah juga menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk mempersiapkan Rusunawa Bakalankrapyak dan bangunan eks-Akbid menjadi ruang isolasi terpusat.

Baca Juga: Jam Berapa Gerhana Bulan Malam Ini 2021? Simak Waktu Terjadinya Gerhana Bulan Total, 26 Mei 2021

Terkait hajatan yang viral karena melanggar protokol kesehatan, Hartopo menyampaikan akan ditindaklanjuti. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Kudus untuk memanggil semua pihak yang terlibat. Termasuk Wedding Organizer dan penyelenggara.

"Semua harus sangat ketat. Untuk hajatan, mohon tamu bisa dibatasi dan makanan untuk dihantar atau ditaruh di keranjang (hampers) saja. Jika makan di tempat, maka pihak kepolisian akan membubarkan," katanya.

Untuk itu, aktivitas di tempat tersebut perlu diperketat. Hal ini semata untuk mengantisipasi agar sebaran virus Corona tak semakin luas. ***

Editor: Sugiharto

Sumber: IG pemkab kudus

Tags

Terkini

Terpopuler