Portal Kudus-Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus telah memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada sektor kebudayaan dan pariwisata.
Berdasarkan Surat Udaran Bupati Nomor: 800/297/26.00/2021, PPKM di Kudus berlaku mulai 9-22 Februari 2021.
Berikut poin penjelasan PPKM di Kudus:
1. Obyek Wisata
Seluruh obyek wisata hanya boleh menampung wisatawan sebanyak 30% dari luas tempat wisata. Operasional obyek wisata hanya sampai pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: UPDATE Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Wilayah Kudus dan Sekitarnya 12 Februari 2021
2. Tempat Makan
Restoran/rumah makan/cafe hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.
3. Berwisata
Pemilik Wisata atau wisatawan harus ketat dalam menerapkan 5M (Memakasi masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mebatasi mobilitas).
Baca Juga: Mengenal Aplikasi Simponi Kabupaten Kudus, dari Aduan Bansos hingga Jalan dan Jembatan
4. Tempat Hiburan
Tempat hiburan atau wahana hanya boleh menampung pengunjung sebanyak 50% dari luas tempat hiburan. Operasional tempat wisata atau hiburan hanya sampai pukul 21.00 WIB.
5. Event atau Acara Seni dan Budaya
Baca Juga: Peristiwa Unik, Pengantin Asal Kudus Naik Songkro Melewati Genangan Banjir di Kudus 2021
Kegiatan besar seperti acara seni dan budaya sementara dihentikan.
6. Situs/Kawasan Cagar Budaya
Operasional situs/kawasan cagar budaya hanya boleh menampung pengunjung sebanyak 50% dari luas tempat.
Pemerintah Kudus mengharapkan masyarakat untuk tetap jasa kesehatan dan selalu menerapkan 5M.
Berikut poster pengumuman perpanjangan PPKM di Kudus:
Baca Juga: Rilis BPBD Kabupaten Kudus 15 Desa Terendam Banjir, Berikut Nama Desanya
Demikian informasi perpanjangan PPKM di Kudus.***