Portal Kudus - Hari Santri Nasional tahun ini diperingati oleh masyarakat Indonesia pada Kamis, 22 Oktober 2020.
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan pedoman untuk merayakan Hari Santri di tengah pandemi.
Baca Juga: Video dan Lirik Lagu Mars Hari Santri Nasional 22 Oktober 45 - Resolusi Jihad Panggilan Jiwa
Dalam pedoman itu, Kemenag juga memberikan logo Hari Santri 2020 yang bisa diunduh atau di-download untuk dipasang pada spanduk atau poster.
Hari Santri pertama kali ditetapkan oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 dengan menetapkannya pada setiap tanggal 22 Oktober.
Pencentusan Hari Santri ini berdasarkan Resolusi Jihad yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Baca Juga: Peristiwa Bersejarah, Ini Lah Asal Usul 22 Oktober Jadi Hari Santri Nasional
Masyarakat memperingati Hari Santri Nasional 2020 dengan menggelar kegiatan.
Seperti upacara bendera, dzikir, berdoa, hingga mengumandangkan sholawat.