Portal Kudus - Hari Santri pertama kali ditetapkan oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 dengan menetapkannya pada setiap tanggal 22 Oktober.
Pencentusan Hari Santri ini berdasarkan Resolusi Jihad yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Baca Juga: Peristiwa Bersejarah, Ini Lah Asal Usul 22 Oktober Jadi Hari Santri Nasional
Hari Santri Nasional tahun ini diperingati oleh masyarakat muslim di Indonesia pada Kamis, 22 Oktober 2020.
Masyarakat memperingati Hari Santri Nasional 2020 dengan menggelar kegiatan.
Seperti upacara bendera, dzikir, berdoa, hingga mengumandangkan sholawat.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober, Kirimkan ke Orang Terdekat
Salah satu agenda di tahun ini adalah adanya upacara bendera.