Mereka berpendapat bahwa puasa Rajab bisa dilakukan sebagai bentuk tambahan amalan ibadah, asalkan niat utama adalah untuk melaksanakan puasa ganti Ramadan.
Penting bagi umat Islam untuk memahami pendapat ulama dan merenungkan tujuan dari masing-masing ibadah tersebut.
Keputusan untuk menggabungkan puasa Rajab dengan puasa ganti Ramadan sebaiknya diambil setelah memahami perspektif agama dan berkonsultasi dengan ulama yang dihormati.
Dengan demikian, umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan penuh keyakinan dan mendapatkan manfaat spiritual yang maksimal.
Mari pahami ketentuan puasa disini menurut Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Syatha, Fathul Mu’in dan Hasyiyah I’anatuth Thalibin, Surabaya, al-Haramain, tanpa tahun, juz 2, halaman 224.
Puasa Rajab sebagaimana puasa sunnah lainnya sah dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak, tidak disyaratkan ta’yin (menentukan jenis puasanya).
Misalkan dengan niat “Saya niat berpuasa karena Allah”, tidak harus ditambahkan “karena melakukan kesunnahan puasa Rajab”.
Sementara puasa qadha’ Ramadhan tergolong puasa wajib yang wajib ditentukan jenis puasanya, misalkan dengan niat “Saya niat berpuasa qadha Ramadhan fardlu karena Allah”.
Menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha’ Ramadhan hukumnya diperbolehkan (sah) dan pahala keduanya bisa didapatkan.