Yang artinya: YA TUHANKU, HEWAN INI ADALAH NIKMAT DARIMU DAN DENGAN INI AKU BERTAQARRUB KEPADAMU. KARENANYA WAIHAI TUHAN YANG MAHA PEMURAH, TERIMALAH TAQARRUBKU.
Seperti diketahui bahwa penyembelihan hewan qurban ini wajib bagi yang mampu, dengan mengorbankan domba/ kambing, sapi, kerbau atau unta.
Untuk mengetahui hewan qurban kita sudah sesuai dengan syarat hewan yang boleh dikorbankan dapat disimak informasi ini :
Kementerian Agama mengeluarkan pres rilis seperti melansir kemenag.go.id, antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban (25/6/2022).
Kriteria hewan qurban:
1 .Hewan ternak yang dapat digunakan untuk qurban adalah domba/ kambing, sapi, kerbau atau unta.
2 .Sudah cukup umur /dewasa, dimana jenis unta minimal umur 5 (lima) tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun dan kambing minimal umur 1 (satu) tahun.