Penghasilan kotor: 20 petak x Rp. 400.000 = Rp.8.000.000
Penghasilan bersih: Rp. 8.000.000 - Rp. 500.000
= Rp. 7.500.000
Nisabnya: 522kg x Rp. 5.000 = 2.610.000
Nisab ini menjadi patokan seseorang sudah wajib atau belum mengeluarkan zakat. Penghasilan harus lebih besar dari nisab. Jadi Hj. Azmiyah sudah wajib mengeluarkan zakat.
Nisab 522 kg beras, tarifnya 5%.
Jadi zakat wajib setiap bulan adalah:
Rp. 7.500.000 x 5% = Rp 375.000
Jawaban: B.***