Al-Faryabi menyebutkan bahwa Said bin al-Musayyib mengatakan
سنة الفطر ثلاث : الـمَشْي إِلى الـمُصَلى ، و الأَكل قَبل الخُروج، والإِغتِسال
“Sunah ketika Idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum keluar (menuju lapangan), dan mandi. (Ahkamul Idain karya al-faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani)
Sebagai informasi, dilansir dalam laman konsultasi syariah yaitu dibolehkan untuk memulai Mandi Idul Fitri sebelum maupun sesudah subuh.
Hal tersebut ialah pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafi’i dan pendapat yang dinukil dari Imam Ahmad. Allahu a’lam.
Dalil tentang anjuran Mandi di Hari Raya
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى.
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi mandi keramas saat Idul Fitri dan Idul Adha (HR Ibnu Majah)
Adapun sebelum melakukan sesuatu, hendaknya diikuti dengan Niat.